Pabrik Semen Rembang Akan Lakukan Komisioning Ulang

Oleh : Hariyanto | Selasa, 28 Februari 2017 - 18:51 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyatakan, setelah mendapatkan izin lingkungan yang baru maka pabrik semen Rembang akan dilakukan komisioning ulang.

"Pabrik kan sudah komisioning. Namun, berhenti karena izin lingkungannya dicabut sehingga mereka harus komisioning ulang," kata Harry ditemui di kantor Kementerian BUMN baru-baru ini.

Ia menekankan bahwa unsur yang paling penting dari pendirian sebuah pabrik adalah tambang, bukan pabrik. Artinya, permasalahan yang pernah dialami oleh Semen Indonesia (Persero) Tbk bukan izin pembangunan pabrik, melainkan izin lingkungannya.

"Yang paling penting itu adalah pendekatan ke masyarakat. Tidak masalah kontrak sudah ditandatangani, dan tidak mungkin juga 100% (masyarakat) setuju," ujarnya.

Saat ini, Semen Indonesia telah memeroleh izin lingkungan yang baru berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur No. 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Sekretaris Perusahaan Agung Wiharto menuturkan, pokoknya mencakup aktivitas pembangunan, penambangan, dan operasional pabrik semen di Kabupaten Rembang.

Seperti diketahui, fase komisioning telah dilakukan pada November 2016. Pabrik yang menelan investasi sekitar Rp4,97 triliun diperkirakan berkapasitas produksi tiga juga ton. (Hry/ Imq)