OJK Hentikan Usaha 168 Fintech dan 47 Investasi Bodong

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 14 Maret 2019 - 13:19 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

"Entitas ini melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Rabu (13/3/2019).

168 entitas ini diduga melakukan tindak kejahatan finansial secara online. Hingga saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas, 404 entitas di antaranya ada sejak periode 2018 dan 399 entitas sisanya ada sejak Januari hingga Maret 2019.

Selain 168 fintech, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 47 entitas yang diduga menjadi investasi ilegal yang akan berpotensi merugikan masyarakat.

Tongnam L Tobing menambahkan bahwa investasi ini semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi perekonomian masyarakat. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan beberapa masyarakat akan investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Selain itu, produk yang ditawarkan juga tidak memiliki izin, ini karena niat pelaku yang ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dalam menggunakan uangnya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima