OJK Desak Kominfo Blokir 803 Fintech Ilegal

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 12 Maret 2019 - 12:52 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup 803 Finansial Technology (Fintech) ilegal. OJK menyebut, 803 fintech tersebut terdeteksi ilegal karena resmi tidak berizin.

"Ini sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso

Sementara masyarakat yang sudah menjadi korban fintech illegal diminta untuk segera melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Wimboh berujar kini terdapat 99 fintech yang resmi terdaftar di OJK. Sedangkan sampai dengan detik ini, sekitar 600-an fintech sudah dihapus, karena terbukti ilegal.

Sementara itu, sebagai upaya melakukan pengawasan OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membangun dan menegakkan standar pengawasan berbasis market conduct. Yakni yang menekankan fungsi perlindungan konsumen.

Wimboh juga berujar perkembangan kehadiran fintech ditargetkan dapat ikut serta menumbuhkan tingkat literasi serta inklusi keuangan.

Mengingat tingkat inklusi keuangan nasional yang masih rendah, jumlah penduduk yang besar dan demografi penduduk yang tersebar. Karena itu perlindungan konsumen harus tetap diutamakan