Korban Kecelakaan KRL Jakarta Bogor Terjamin Jasa Raharja.

Oleh : Herry Barus | Minggu, 10 Maret 2019 - 18:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Musibah Kecelakaan  kembali terjadi, KRL Jabodetabek sekitar pkl. 10.00 WIB mengalami anjlok dan terguling di wilayah Kebon Pedes Bogor, Minggu (10/3/2019).

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyampaikan prihatin atas musibah  tersebut dan mendoakan semoga seluruh korban segera diberikan kesembuhan, lebih lanjut Budi menuturkan, "Bahwa berdasarkan pada prinsipnya Penumpang yg menjadi Korban kecelakaan tersebut TERLINDUNGI berdasarkan UU Nomor 33  Tentang DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG dan PMK No. 15 tahun 2017, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal  Rp 20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K     Rp 1.000.000 dan Ambulance dari TKP ke Rumah Sakit  sebesar maksimal Rp 500.000", terang Budi melalui keterangan tertulis.

Tindakan petugas Jasa Raharja setelah kejadian langsung berkoordinasi dengan Petugas Polsuska dan mendatangi TKP, kemudian berkoordinasi dengan pihak RS untuk menjamin Korban luka-luka, saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor.

Korban yang telah di Jamin biaya perawatannya adalah sebagai berikut :

- Kristianti, RS PMI

- Tasya, RS PMI

- Nurhayati, RS PMI

- Lilis Septiani, RS Salak

- Hj. Nenih, RS SALAK

- Fandi Suryadi, RS SALAK

- Resti Pendawati, RS SALAK

- Fatan, RS SALAK

- Ailsha, RS SALAK

- Yakub, RS SALAK

- Maryunita, RS SALAK

- Mia, RS SALAK

- Lisa, RS SALAK, 

- Safa, RS SALAK