Kini, Transaksi Ekspor Timah Murni Batangan Dapat Dilaksanakan di Indonesia

Oleh : Abraham Sihombing | Jumat, 08 Maret 2019 - 10:26 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Timah murni batangan (ex-warehouse) yang akan diekspor kini sudah dapat disimpan di Pusat Logistik Berikat (PLB). Kondisi ini memungkinkan penyerahan timah yang sebelumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi di atas kapal dapat dilakukan di Indonesia.

Kondisi tersebut sangat mungkin dilakukan setelah Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity and Derivative Exchange/ICDX) secara resmi meluncurkan kontrak fisik timah murni batangan tersebut pada Senin (04/02/2019).

“Jika transaksi ekspor timah murni batangan tersebut saat ini dapat dilakukan di Indonesia dari sebelumnya di Singapura, maka devisa dapat kembali masuk ke Indonesia,” ujar CEO ICDX, Lamon Rutten, di Jakarta, Senin (04/02/2019).

Seperti diketahui, 70% timah Indonesia yang akan diekspor sebelumnya disimpan di Singapura dan penyerahannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi di atas kapal.

Lamon mengemukakan, penggunaan fasilitas PLB dalam transaksi ekspor timah ini adalah yang pertama kali dilakukan di Indonesia dan berpusat di Bangka Belitung. Sebanyak 6.000 ton timah yang disimpan di Singapura kini dapat bisa disimpan di PLB.

“Dengan adanya PLB tersebut, maka timah yang diekspor akan memiliki kepastian hukum dan timah di PLB merupakan komoditas yang tercatat sebagai barang ekspor. Berdasarkan Peraturan Menkeu No. 28 Tahun 2018, komoditas yang berada di PLB tercatat sebagai barang yang akan diekspor,” papar Lamon.

Lamon menjelaskan, penyimpanan komoditas di gudang PLB adalah lnisiatif Presiden Joko Widodo. Pada 2016, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa para pengusaha PLB diharapkan dapat memindahkan penimbunan barang ekspor di luar negeri ke Indonesia.

Sementara itu, demikian Lamon, peluncuran Kontrak Fisik Timah Murni Batangan (Ex-Warehouse) ini merupakan optimalisasi penggunaan gudang logistik berikat dan dapat menghilangkan country risk bagi pembeli dan penjual timah. Karena itu, timah yang disimpan di gudang PLB ini memiliki kepastian hukum.

“Dengan adanya perlakuan seperti ini, maka pelaku pasar timah global akan merasa lebih aman dan nyaman untuk bertransaksi timah di Indonesia, baik darl segi pembiayaan maupun logistik,” tukas Lamon.

Di samping itu, menurut Lamon, keberadaan ICDX yang telah meluncurkan kontrak fisik timah murni batangan tersebut akan membuat pertambangan timah menjadi lebih terorganisir. Selain itu, kepastian pembayaran royalti dan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dapat terjamin.

“Langkah yang dilakukan ICDX ini diharapkan dapat menstabilkan harga timah sehingga dapat menciptakan pasar yang kompetitif dan transparan. Ke depan, ICDX juga akan menempatkan komoditas nikel dan batu bara di PLB ini,” pungkas Lamon. (Abraham Sihombing)