Tahun Ini, Pemerintah Anggarkan Rp 4,28 Triliun untuk Program Bedah Rumah

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 04 Maret 2019 - 07:30 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,28 triliun pada tahun 2019 ini untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Sasaran program tersebut ditargetkan dapat menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah.

Sebanyak 198.500 unit rumah di antaranya akan mendapatkan bantuan dana untuk renovasi melalui program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS). Sedangkan, 8.000 unit rumah baru akan dibangun lewat program Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).

“Ini merupakan bukti bahwa pemerintah hadir dalam penyediaan hunian layak. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimulyono dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Khusus PKRS, sambung Basuki bantuan akan ditambah dari semula Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta. Jumlah itu terdiri dari komponen bahan bangunan sebesar Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.

Adapun PBRS dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat akan mendapat bantuan sebesar Rp 35 juta, terdiri dari Rp 30 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta upah kerja.

Kedua, bantuan untuk wilayah selain kedua provinsi tersebut sebesar Rp 17,5 juta. Dimana, sebanyak Rp 15 juta untuk bantuan bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah kerja. Jumlah tersebut naik dari besaran bantuan sebelumnya sebesar Rp 15 juta.

Menurut Basuki peningkatan besaran bantuan itu telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019. Ia mengatakan kurun waktu empat tahun terakhir (2015-2018), program BSPS telah meningkatkan status rumah menjadi layak huni sebanyak 494.169 unit.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan dalam program itu, pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai. Namun, berupa bahan bangunan.

Di dalam pelaksanaannya, dilakukan langsung oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.“Nantinya, pekerja yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” kata dia.

Abdul menjelaskan kriteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.

Selain itu, penerima juga harus dinyatakan bahwa belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi. Serta bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Pemberian BSPS juga harus berdasarkan pada kriteria yang diusulkan oleh bupati atau wali kota dan  kementerian/lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat