Kasus Kartel Yamaha-Honda Berdampak Ekonomi Nasional

Oleh : Ridwan | Senin, 27 Februari 2017 - 17:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 tentang penetapan harga.

YIMM dan AHM diputuskan terbukti melakukan praktik kartel sesuai perkara 04-2016 tentang dugaan kartel. KPPU menghukum YIMM dengan denda Rp25 miliar dan AHM dengan denda sebesar Rp22,5 miliar.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono mengungkapkan, Komisi baiknya lebih berhati-hati dan tidak mudah membuat pembuktian dalam suatu perkara, mengingat dampaknya langsung pada ekonomi dan kontraproduktif iklim usaha nasional.

Dia menjelaskan, jika memang PT YIMM dan PT AHM melakukan kartel, seharusnya mereka dapat mempertahankan pasar masing-masing, dan tidak saling mengambil pangsa pasar.

"Dengan adanya promosi yang dilakukan masing-masing produsen, ditambah dengan perang harga, sulit melihat para terlapor melakukan persengkokolan anti persaingan" ungkap Sutrisno Iwantono saat acara CEO Gathering di kantor APINDO, Jakarta (27/2/2017).

Pihaknya juga diminta menunjukan secara tegas, pendapatan profit yang berlebih jika dua produsen kendaraan roda dua ini melakukan persekongkolan. Tidak sampai di situ, idealnya, kartel melakukan eksploitasi kepada konsumen, tetapi majelis dianggap tidak bisa membuktikannya dengan penelitian yang kuat.

"kenaikan harga secara beriringan, dalam teori kartel, disebut sebagai (consensus action), tetapi juga tidak otomatis disebut kartel. Kenaikan harga yang bersamaan juga melihat dampak eksternal, dan dalam perkara Yamaha – Honda memiliki time leg," terang Sutrisno.