Gross Split Disetujui, Empat Blok Migas Ini Diminta Tingkatkan Produksi

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 20 Februari 2019 - 17:21 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui perubahan kontrak bagi hasil migas menggunakan skema gross split untuk Wilayah Kerja (WK) hasil pelelangan Tahap III 2018. Ada tiga blok migas yang dilelang pemerintah yaitu, WK South Andaman, WK South Sakakemang, dan WK Maratua.

Lalu, Kementerian ESDM juga meresmikan satu amandemen kontrak kerja gross split di WK Sebatik.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar memberikan kata selamat pada semua KKKS yang menandatangi perjanjian hari ini. Menurutnya, dia menunggu mereka untuk melakukan produksi minyak dan gas.

"Selamat kepada semuanya, ini proses awal. Bukan untuk dirayakan. Tapi saya minta agar bapak ibu cepat melakukan produksi minyak ataupun gas," katanya belum lama ini.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan bahwa total komitmen pasti 3 KKKS baru senilai US$ 10,95 juta. Lalu, total bonus tanda tangan kontrak sebesar US$ 6 juta.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto dengan para KKKS dan disaksikan Arcandra, Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial, dan Dirjen Migas Djoko Siswanto.

Berikut ini merupakan daftar empat KKS yang menandatangi kerja sama dengan ESDM dan juga WK yang didapatkan masing-masing:

1. South Andaman, dilelang dengan pemenang MP (South Andaman) Holding, RSC, Ltd

2. South Sakakema, dilelang dengan pemenang Repsol Exploracion South Sakakemang dan Moeco South Sakakemang

3. Maratua, diberikan ke Pertamina lewat PT Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Bunyu

4. Sebatik, amandemen gross split untuk Star Energy Sentosa, Ltd