Pemegang Saham Setujui Penghapusan Status Persero PTPP

Oleh : Abraham Sihombing | Kamis, 31 Januari 2019 - 04:51 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Para pemegang saham menyetujui penghapusan status PT PP Tbk (PTPP) dari “Persero” menjadi “Non Persero” dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PTPP di Kantor Pusat Perseroan di Jakarta Timur, Rabu (30/01/2019).

Penghapusan status “Persero” Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi dan investasi tersebut adalah bagian dari pembentukan holding BUMN di sektor perumahan yang berada di bawah kendali Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas).

Dengan penghapusan status tersebut, maka PTPP akan bergabung dan bersinergi dengan sejumlah BUMN lainnya dalam holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan, yakni PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Amarta Karya, PT Bina Karya dan PT Indah Karya.

Penggabungan tersebut mengakibatkan sekitar 51% saham Seri B milik Pemerintah di PTPP dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perum Perumnas. Meski demikian, saham Seri A tetap dimiliki Pemerintah.

Holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan memperkuat posisi Perseroan dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi pengembangan bisnis yang akan memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, pemerintah maupun BUMN anggota holding,” ujar Lukman Hidayat, Direktur Utama PTPP, dalam konferensi pers usai RUPSLB tersebut di Jakarta.

Lukman menjelaskan, pembentukan holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan tersebut akan meningkatkan kapasitas pendanaan, peningkatan capex, peningkatan pendapatan, peningkatan efisiensi biaya serta peningkatan laba dan ekuitas.

Sinergi BUMN-BUMN sektor perumahan tersebut, demikian Lukman, akan meningkatkan kemampuan bisnis antar lini usaha sehingga lebih efisien dan tercipta kondisi finansial yang sehat, sekaligus memperbesar peluang ketersediaan landbank bagi program pembangunan nasional untuk mengatasi backlog perumahan.

“Ke depan, Holding Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan ini ditargetkan dapat menjadi Champion City Developer,” tukas Lukman.

Lukman juga menjelaskan, holding tersebut memberikan banyak manfaat untuk masyarakat, antara lain dalam pemenuhan kebutuhan hunian nasional dengan pola pembiayaan yang beragam untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

“Pada prinsipnya, tujuan utama pembentukan holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan ini adalah mensinergikan sejumlah keunggulan sehingga terbentuk BUMN yang besar, kuat dan efisien yang mempunyai daya saing yang kuat untuk menghadapi dominasi swasta nasional dan swasta asing,” pungkas Lukman. (Abraham Sihombing)