Hindari Banjir, Jiep Akan Kembalikan Fungsi Hutan Kota di Kasawan Industri Pulogadung

Oleh : Robert | Jumat, 24 Februari 2017 - 17:12 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Sebagai pengelola kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) sadar akan pentingnya fungsi hutan kota sebagai ruang terbuka hijau pada sebuah kawasan Industri. Selain berfungsi untuk menjadi daerah resapan, keberadaan hutan kota juga bermanfaat dalam menciptakan keserasian serta keseimbangan dengan fisik kota.
 
Melihat sedemikian sentralnya fungsi dari hutan kota dalam suatu kawasan industri, PT JIEP bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan hunian-hunian liar yang berdiri diatas ruang terbuka hijau di dalam Kawasan Industri Pulogadung.
 
Tindakan ini dilaksanakan selain untuk mengembalikan fungsi hutan kota sebagai daerah resapan juga sebagai langkah konkret PT JIEP dalam menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur no. 38/2016 yang berisikan tentang Merehabilitasi, Memulihkan, Mengembalikan fungsi hutan kota Kawasan industri Pulogadung sebagaimana dimaksud pada SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004.

Kepala Bagian Corporate Communication PT JIEP, Ervida Prianti, menjelaskan hunian ilegal yang berdiri di atas tanah JIEP terlebih di ruang terbuka hijau sudah seharusnya ditertibkan. Karena hal inilah yang menjadi salah satu penyebab daerah resapan di kawasan industri tidak berfungsi secara maksimal.

“Sesuai dengan putusan pengadilan negeri Jakarta Timur No. 38/2016 tentang pengembalian fungsi hutan kota, penertiban terhadap bangunan bangunan liar yang berdiri diatas ruang terbuka hijau JIEP akan dilakukan. Langkah ini juga bagian dari normalisasi daerah resapan air agar kedepannya kawasan Industri pulogadung memiliki Ruang Terbuka Hijau yang indah dan asri,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada hari ini (23/2) manajemen PT JIEP telah menyampaikan Surat Peringatan kedua (SP 2) kepada para penghuni liar yang bermukim di seputaran hutan kota tersebut.

“Setelah kami sampaikan surat peringatan kedua kepada para penghuni yang bermukim di seputaran hutan kota JIEP pada hari ini, kami harapkan mereka segera bergegas meninggalkan wilayah ini. Jika memang peringatan ini tidak digubris, maka kami akan melakukan tindakan tegas yakni pembongkaran,” tambahnya.

Sebagai informasi PT JIEP memiliki hutan kota seluas 8,9 Hektar yang terletak di Rawasumur Pulogadung Jakarta Timur. Dari total jumlah tersebut, 3,81 Hektar diantaranya dialihfungsikan sebagai pemukiman warga, lokalisasi, hingga tempat usaha yang dimana hal tersebut tidak sesuai peruntukkan hutan kota dan merupakan kegiatan melanggar hukum.