Polisi Cokok Dua Istri dan Mertua Pendiri Pandawa

Oleh : Irvan AF | Jumat, 24 Februari 2017 - 09:09 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Petugas Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka lainya kasus Pandawa Group terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemarin (tangkap) empat kemudian tiga orang dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (23/2/2017).

Kombes Argo menyebutkan tiga tersangka baru itu yakni istri pertama tersangka Salman Nuryanto berinisial N, istri kedua Salman berinisial C dan orang tua istri kedua Salman berinisial D.

Argo mengatakan istri pertama dan kedua Salman menjalani pemeriksaan karena diduga menerima aset, aliran dana dan membantu administrasi koperasi Pandawa Group.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset dari koperasi berupa 13 unit mobil, 10 unit motor, tiga unit rumah dan delapan lembar sertifikat.

"Ini barang yang sudah disita dan nanti dikembangkan ke daerah lain yang berkaitan dengan aset tersangka," tutur Argo.

Argo menuturkan para tersangka membeli barang sitaan itu menggunakan dana investasi sejumlah investor dari koperasi.

Terkait pasal yang bakal dikenakan kepada tersangka, Argo mengatakan penyidik akan mempersangkakan dengan pasal TPPU.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap pendiri Salman Group Salman Nuryanto bersama beberapa rekannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif bernilai triliunan rupiah.

Petugas menciduk daftar pencarian orang (DPO) Salman Nuryanto di daerah Mauk Kabupaten Tangerang Banten pada Senin (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sejumlah investor melaporkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto terkait dugaan penipuan dan TPPU ke Polda Metro Jaya.

Tercatat anggota investor Pandawa Group mencapai 173 orang dengan investasi berbeda per orang sehingga kerugian mencapai Rp20 miliar.