Bikin Geram, Rudiantara Minta Selebgram Bayar Pajak

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 11 Januari 2019 - 11:13 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) Rudiantara mengusulkan agar selebgram juga dikenai pajak sama halnya selebriti lain yang mencari penghasilan di dunia hiburan. Hal itu untuk menciptakan rasa keadilan. 

Fenomena selebgram di Tanah Air belakangan ini menjadi salah satu bisnis yang cukup menjanjikan. Selebgram tersebut mendapat penghasilan melalui endorsement produk tertentu. 

"Kalau misalkan sekarang selebriti dikenakan aturan pajak itu kan di dunia nyata. Kalau perform di TV misalkan kena pajak di dunia maya harus dikenakan dong. Harus fair dong," kata Rudiantara

Menurut Rudiantara, semua bentuk promosi di Instagram pasti ada bayaran yang diterima para artis. Harusnya, kata dia, penerimaan itu turut dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Sayangnya, lanjut Chief RA, begitu dia biasa disapa, saat ini belum ada pembahasan teknis lebih lanjut mengenai pengenaan pajak selebgram. Ia pun menyerahkan hal itu kepada Direktorat Jenderal Pajak. "Bagaimana caranya ya teman-teman pajak lah," katanya.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri sudah melacak dan menggali data-data para pengguna media sosial seperti Instagram dan lainnya untuk melihat kewajiban perpajakannya kepada negara.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengemukakan, penggalian data informasi para pengguna media sosial sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Adapun kriteria-kriteria pengguna media sosial yang dipantau ketat oleh para fiskus pajak, salah satunya adalah yang kerap kali mengunggah foto-foto kekayaan di akun media sosialnya masing-masing.

Otoritas pajak akan melihat dengan seksama, apakah apa yang ditonjolkan para wajib pajak di akun media sosialnya sesuai dengan laporan kewajiban perpajakannya yang memang selama ini harus dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

"Penggalian data dari sosial media itu sudah dilakukan oleh para AR (account representative) dari dulu. Hanya saja penggalian itu baru dilakukan sendiri-sendiri, dan di analisa sendiri-sendiri," katanya.

Saat ini, Ditjen Pajak telah memiliki sebuah sistem bernama social network analytics (SONETA) yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, otoritas pajak pun memiliki DJP enterprise search untuk menganalisis wajib pajak beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan.

"Tapi ini kan baru rencana. Karena media sosial itu kan sangat luas, jadi masih butuh persiapan," ujarnya.

Diharapkan, dengan langkah ini kepatuhan akan pajak oleh masyarakat akan meningkat.