Green Pramuka City Bersama Polres Jakarta Pusat Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

Oleh : Ridwan | Kamis, 10 Januari 2019 - 18:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kepolisian Resor Jakarta Pusat menggelar rekonstruksi penganiayaan Nurhayati (36) seorang penghuni Apartemen Green Pramuka City, Tower Chrysant lantai 16 yang menjadi lokasi kejadian.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh AKBP Arie Ardian selaku Wakapolres Jakarta Pusat dan didampingi AKBP Tahan Marpaung selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat serta Pengelola Apartemen Green Pramuka City.

Rekonstruksi berjalan lancar dari pukul 13.00 – 15.00 dengan memperagakan total 19 reka adegan, diawali dari korban masuk lift hingga pelaku meninggalkan korban usai penganiayaan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, penganiayaan dikarenakan sakit hati, dan akan dikenakan pasal berlapis 351 junto 338, penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Kata AKBP Arie Ardian di Jakarta (9/1/2019) kemarin. 

Pelaku diketahui berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke lantai 27, tempat kakak pelaku tinggal.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat Polres Jakarta Pusat dalam mengungkap tindak penganiayaan dalam tempo kurang dari 24 jam. Dari awal kejadian sampai rekonstruksi hari ini, kami mendukung penuh kinerja kepolisian dengan mendampingi setiap tahapan proses dari mulai olah TKP, memberikan data yang dibutuhkan sampai persiapan hari ini,” ujar Lusida Sinaga, Head of Communications Apartemen Green Pramuka City.

“Begitu pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian, lokasi kejadian langsung dibersihkan dan sudah dapat diakses seperti biasa oleh penghuni apartemen. Para penghuni tidak merasa terganggu dengan jalannya rekonstruksi dan memaklumi jalannya proses penyelidikan,” sambung Lusida.

Menurut Lusi, pengelola saat ini sedang memberlakukan sistem pembaruan access card yang bertujuan untuk pendataan ulang penghuni apartemen dan pengetatan sistem keamanan. 

Green Pramuka City mengedepankan kenyamanan para penghuninya, khususnya dari segi keamanan yang ditunjang oleh CCTV dan satuan keamanan yang melakukan patroli 24 jam, serta access card untuk setiap lantai hunian, sehingga penghuni hanya bisa mengakses lantai tempat dia tinggal.

Pengelola terus melakukan investigasi mendalam terkait kejadian serta melakukan pengecekan lebih intens pada seluruh fasilitas keamanan demi kenyamanan penghuni.

“Kami harap kejadian ini tidak terulang lagi, dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan, serta menghimbau kepada seluruh penghuni untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau yang mengganggu ketertiban kepada keamanan Green Pramuka City.” tutup Lusida.