RUPSLB Bank BRI, Sunarso Kembali Bertugas di BRI

Oleh : Hariyanto | Jumat, 04 Januari 2019 - 10:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Kamis (3/1/2019) kemarin, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) melakukan perombakan susunan Direksi dan Komisaris BRI.

Direktur Konsumer Bank BRI Handayani, mengatakan RUPSLB memutuskan memberhentikan Jeffry Wurangian sebagai Komisaris dan Kuswiyoto sebagai Direktur di BRI dengan hormat.

"RUPSLB juga menambah nomenklatur Wakil Direktur Utama. Mengangkat Sunarso sebagai Wakil Direktur Utama BRI," ujar Handayani di Gedung BRI, Kamis (3/1/2019).

Sementara itu, melalui keterangan resmi yang diterima INDUSTRY.co.id, Sunarso mengatakan bahwa BOD dan BOC Pegadaian sudah menyelesaikan Blue Print 2019-2023 sehingga siapapun nanti yang akan menggantikannya dapat meneruskan dan mewujudkan visi Pegadaian.

"Saya sudah meletakkan fondasi untuk meningkatkan social value dan transformasi untuk menjadi the most valuable financial company di Pegadaian. Kami BOD dan BOC Pegadaian juga sudah menyelesaikan Blue Print 2019-2023 sehingga siapapun yang menggantikan saya dapat meneruskan dan mewujudkan visi Pegadaian menjadi the most valuable financial company dan menjadi agen inklusi keuangan pilihan utama masyarakat Indonesia," ungkap Sunarso.

Sunarso percaya dengan solidnya BOD dan BOC Pegadaian akan selalu siap menghadapi era ekonomi digital dan industri finansial 4.0, sehingga Pegadaian akan terus berinovasi untuk mempertahankan eksistensi bisnis, sekaligus sebagai market leader di bisnis gadai.

"Saya mengapresiasi kepercayaan dari Menteri BUMN untuk kembali bertugas di BRI," kata Sunarso.

Sebagai Informasi, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) ada dua mata acara yang akan diselenggarakan dalam RUPSLB BRI. 

Pertama, pemaparan dan evaluasi kinerja BRI hingga kuartal III-2018 yang diselenggarakan sesuai dengan usulan mata acara Rapat berdasarkan Surat Menteri BUMN RI Nomor SR-742/MBU/11/2018 tanggal 2018 perihal permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Kedua, perubahan susunan pengurus BRI yang diselenggarakan untuk memenuhi ketentuan pasal 94 dan pasal 11 Undang-Undang Perseroan Terbatas serta Anggaran Dasar BRI yang mengatur anggota Dewan Komisaris dan atau Direksi Perseroan diangkat dan atau diberhentikan oleh RUPS.