Bolt Gandeng First Media dan Smartfren untuk Memenuhi Kebutuhan Pelanggan

Oleh : Hariyanto | Rabu, 02 Januari 2019 - 12:28 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengakhiri izin  PT Internux (Bolt),  karena tidak sanggup melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.

Sebagai upaya Bolt untuk mengutamakan kepentingan Pelanggan, mulai tanggal 31 Desember 2018 sampai dengan 31 Januari 2019. 

Pelanggan aktif Bolt akan melakukan pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pembayaran di muka (advance payment) melalui 28 gerai Bolt Zone di Jabodetabek dan Medan. 

Informasi yang diterima INDUSTRY.co.id, Rabu  (2/1/2019) menyebutkan, mekanisme pengembalian (refund) dan lokasi 28 gerai BOLT Zone bisa dilihat melalui laman resmi Bolt.

Selain proses refund, bagi Pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet FIRST MEDIA dari PT Link Net Tbk, dapat mengalihkan layanan internet-nya ke First Media dengan penawaran diskon 30% dan double speed upgrade untuk 12 bulan langganan dan mendapatkan gratis seluruh channel TV selama 3 bulan dengan menghubungi 1500 290 atau mengunjungi laman resmi firstmedia. 

Sementara, untuk Pelanggan yang masih ingin menggunakan layanan internet 4G LTE, Pelanggan dapat mengalihkan layanan internet 4G LTEnya ke jaringan Smartfren.  Pelanggan dapat langsung mengunjungi 28 gerai BOLT Zone untuk menukarkan kartu BOLT dengan kartu Smartfren.  

Bagi pelanggan BOLT Prabayar, kartu SIM dapat  ditukarkan secara cuma cuma dengan Kartu Perdana Now+ dari Smartfren, dimana pelanggan mendapatkan 2.5GB kuota utama dan 3.5GB kuota malam.  

Sedangkan bagi pelanggan BOLT Pascabayar akan mendapatkan diskon 50% untuk pembayaran bulan pertama dengan menukarkan kartu SIM nya dengan Kartu Perdana pascabayar dari Smartfren.