Kominfo Bantah Penggunaan Sertifikat dalam Akun Sosmed

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 22 Februari 2017 - 14:21 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Aptika), Samuel Pangerapan menjelaskan bahwa tidak benar bahwa pemerintah menerapkan untuk menggunakan akun sosial media (sosmed) harus menggunakan sertifikat.

Pernyataan tersebut diutarakan menanggapi pemberitaan yang menyatakan untuk menggunakan akun sosmed harus dengan sertifikat, di ruang Press Room, Kominfo, Jakarta (22/2/2017).

Dalam pertemuan dengan Over The Top (OTT) Twiter dan Facebook, Samuel mengungkapkan bahwa semua pihak akan sama-sama berjuang untuk membuat layanan sosmed lebih Secure, Save dan Trusted. Karena, untuk meningkatkan layanan internet itu pada dasarnya ketiga point tersebut yang harus diterapkan. "Tanpa tiga dasar itu internet tidak ada gunanya, untuk itu semua pihak, semua pelaku internet akan mendorong terjadinya internet Secure, save dan, Trusted," ujarnya.

Mengenai sertifikat otoriti, dengan penggunaan internet yang sangat tajam, disebabkan pertumbuhan yang sangat kuat, menurutnya solusi agar penggunaan internet merasa aman diperlukan sertifikat otoriti.

Samuel menekankan bahwa konsep yang mengatakan untuk membuat akun sosmed itu memerlukan sertifikat tidak benar, karena saat masuk sosmed itu sudah melakukan ferivikasi. "Tidak ada pemerintah akan menerapkan  untuk membuka akun perlu sertifikat digital," tegasnya.

Namun bahwa kedepannya dunia sosmed itu diharapkan menggunakan data yang sebenarnya, karena dunia mencatat itu. "Sebaiknya di internet itu satu orang satu data, kalau satu orang punya banyak data berarti dia punya banyak kepribadian," ujarnya.

Jadi menurutnya, yang ditekankan harus satu itu adalah data, untuk membuat akun lebih dari satu tidak masalah. "Punya akun banyak itu boleh, tapi data tetap sama," tekannya.

Terkait berita Hoax, dia menyatakan bahwa pemerintah bersama OTT akan sama-sama memeranginya. Namun untuk melakukan pemblokiran, menurutnya harus ada pelaporan apakah ada pihak yang dirugikan mengenai berita Hoax tersebut. "Persyaratan pemblokiran tertuang di Permen 19 tahun 2014, disitu salah satu pasalnya itu menyatakan, pertama yang menjadi konten negatif itu adalah pornografi, yang keduamya adalah segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum," jelasnya.

Yang menjadi pantauan pemerintah secara ketat adalah pornografi dan perjudian, yang lainnya itu adalah laporan dari instansi. 

"Hoax itu harus ada yang melaporkan jika ada yang dirugikan dan ada yang menuntut ya silahkan," tandasnya.