Tiga Saksi JPU Nyatakan Tidak Melihat Mandala Bagikan Kupon

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 13 Desember 2018 - 20:41 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -Calon anggota legislatif DPR RI, Mandala Abadi Shoji menjalani pemeriksaan hari kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan bersama rekan satu partainya Lucky Andriani, Kamis (13/12/2018).

Sidang pengadilan kedua kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Desebeneri dengan menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, Zaky, Farhan dan Abdul Rohim. Dalam fakta persidangan, Zaky  membeberkan bahwa dirinya sebagai tim pendamping acara silaturahmi dan sosialisasi pada 19 Oktober 2018 lalu hanya mengantongi izin dari kepala pasar bukan izin dari Bawaslu atau Panwaslu.

Dalam persidangan tersebut dirinya juga mengaku yang mengambil kupon undian umrah dari percetakan yang telah dicetaknya sebanyak 20 ribu kupon, dimana 10 ribu kupon dikhususkan di Jakarta Pusat saja. Saat Mandala dan Lucky bersosialisasi, tim pendamping kampanye Lucky membagikan kupon yang telah disiapkan sebelumnya.

Mandala mengaku bahwa dirinya hanyalah memenuhi undangan silaturahmi yang digagas dari caleg DPRD DKI, Lucky Andriani dan timnya.

“Memang kupon undian umrah tersebut wacana kita bersama. Sebelumnya dirinya pernah menanyankan bolehkah kupon ini di buat,? Namun Lucky sudah pernah menanyakan bersama timnya ke panwaslu katanya boleh, makanya kita cetak tim relawan yang buat. Sangatlah bodoh sekali bagi saya kalau lakukan dan ternyata memang melanggar hukum,” aku Mandala

Tiba pukul 09.30 WIB, Mandala yang didamping tim kampanye dari Caleg DPRD DKI lantas terjun ke lapangan, sebelum tiba menuju pasar gembrong lama, pihaknya lalu ditegur oleh pengawas pemilu lapangan di jalan Galur Raya.

“Kalau kita Selatan kita ikutkan PPL, Panwaslu dan selalu kita ikuti prosedurnya. Dan ini karena dapil dari mba Lucky maka kita percayakan semua urusannya” ujar dia.

Sementara itu, Elidanetti kuasa hukum partai PAN akan melapor balik ke Panwaslu karena terlalu dini mentersangkakan caleg pendatang baru.  Karena itu, menurutnya Panwas tidak harus mentersangkakan, ada peringatan sampai sejauh mana sosialisasi yang telah disampaikan kepada para Caleg, kepada partai sendiri, KPPS, PPS dan tempat sosialisasi masyarakat yang akan disampaikan

“Panwaslunya harus berperan aktif. Belum pernah menyosialisasikan ke partai. Saya pengurus partai. Jadi jangan cari ini by design, atau ditunggangi . Belum mencapai pada titik realisasi, dan yang memberikan bukan para caleg melainkan para tim atas ketidaktahuan semuanya kalau itu sebuah pelanggaran,”ujarnya

“Ini jangan dijadikan peluang untuk menjatuhkan caleg maupun partai kami,” pungkasnya