Honda dan Yamaha Terbukti Melakukan Kartel Harga Motor Skutik

Oleh : Ridwan | Senin, 20 Februari 2017 - 18:25 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini resmi menyatakan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terbukti melakukan kartel harga motor skuter matik (Skutik).

AHM dan YIMM terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 pasal 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan praktik kartel sesuai perkara 04/KPPU-I/2016.

Majelis Komisi persidangan yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi, bersama anggota R. Kurnia Sya'aranie dan Munrokhim Misanam. Yamaha dan Honda dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang sangat jelas melarang praktik kartel.

KPPU memutuskan hukuman denda kepada AHM sebesar Rp22,5 miliar. Denda ini lebih ringan karena AHM dinilai kooperatif dan sopan selama proses hukum. Sedangkan KPPU memutuskan denda untuk YIMM sebesar Rp25 miliar. Denda ini lebih besar dikarenakan YIMM menyajikan data yang manipulatif dan tidak sesuai dengan kenyataan selama pemeriksaan.

Kuasa hukum Yamaha, Rikrik Rizkiyana, mengaku tidak terima dengan keputusan KPPU. Ia menyesalkan sikap dari KPPU yang dinilai tidak sesuai prosedur saat proses penyidikan. Jauh sebelum putusan hari ini, KPPU memang sudah punya indikasi bahwa kedua produsen sepeda motor itu melakukan kartel.

"Menurut saya, sejak awal baik Ketua KPPU maupun tim investigator telah memperlihatkan indikasi-indikasi yang mendahului proses putusan. Dalam prosesnya kami lihat, ada banyak pelanggaran di lapangan. Ini menjadi bukti bahwa dalam prosesnya, KPPU kerap kali sewenang-wenang," ungkap Rikrik, Senin (20/2/2017)

Sedangkan di tempat yang sama Humas KPPU, Dendy R. Sutrisno menanggapi santai keberatan dari Yamaha dan mempersilakan untuk mengajukan banding apabila keberatan dengan putusan KPPU.

"Ya, itu wajar saja. Kira-kira 60% perusahaan yang dihukum KPPU akan keberatan. Tapi nantinya kan ada pengadilan negeri, kasasi, di situ akan ada putusan finalnya. Tetap ada ruang bagi mereka untuk mengajukan keberatannya" terang Dendy.

Untuk mengajukan keberatan, baik Honda maupun Yamaha diberikan waktu paling lambat 14 hari setelah dibacakannya putusan pada hari ini.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →