UMP Naik 8,03 Persen Win-Win Solution

Oleh : Herry Barus | Kamis, 01 November 2018 - 05:14 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 naik sebesar 8,03 persen merupakan "win-win solution" bagi pekerja dan pengusaha.

"Ini sudah win-win, tanya deh kepada pengusaha, kalau misalkan kenaikannya berdasarkan dari pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, itu masih 'reasonable' bagi dunia usaha. Ini juga win-win bagi para pekerja," kata Hanif di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (31/10/2018)

Untuk itu, Menaker berharap para buruh bisa menerima keputusan ini dan tidak ada aksi demontrasi lagi menuntut kenaikan UMP.

"Nggak usah capek-capek, ribut rame demo ya, upah naik 8,03 persen. Jadi ini patut disyukuri bersama-sama," tambah Hanif.

Menaker juga menilai kenaikan UMP sebesar 8,03 persen ini memberikan kepastian terhadap iklim usaha nasional. Oleh karena itu, pengumuman kenaikan UMP oleh Gubernur pada awal November 2018 diharapkan berjalan baik.

"Jadi tinggal tunggu saja, besok berharap pengumuman UMP 2019 akan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada yakni PP 78," katanya.