OJK: Rasio Kredit Bermasalah Fintech Lending Masih Berkisar 1 Persen

Oleh : Ahmad Fadli | Minggu, 21 Oktober 2018 - 10:52 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah layanan finansial teknologi khususnya peer to peer lending masih berkisar 1 persen.

"NPL P2P lending itu berkisar di 1%. Kadang-kadang 0,9. Sempat naik ke 1% naik lagi 1,2%, 1,3%, kemudian turun lagi,” ujar Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi, Sabtu (20/10).

Dia mencontohkan, rasio NPL pada Desember 2017 ada di angka 0,99%. Sedangkan pada 18 Agustus 2018, NPL berada di angka 1,89%.

Menurut Hendrikus, tren rasio NPL yang fluktuatif pada industri fintech lantaran semakin banyaknya perusahaan fintech yang muncul. Karena pelaku fintech P2P lending setiap bulan bertambah, hal ini menyebabkan fintech belum dapat mengenali lingkungannya.

"Sehingga terkadang NPL-nya lebih tinggi di awal. Tapi dalam jangka satu sampai dua bulan, NPL-nya turun lagi,” katanya.

Hendrikus juga mengatakan, OJK mewajibkan fintech yang terdaftar di OJK wajib melaporkan posisi NPL-nya dari waktu ke waktu dan bisa diakses publik.

“Jika ada penyelenggara fintech yang lalai mempublikasikan NPL-nya, masyarakat bisa laporkan kepada OJK. Karena itu kewajiban. Kalau selama ini OJK inginnya NPL fintech 0%. Tapi untuk standar dari OJK mengenai NPL fintech di kisaran 1% dengan catatan jangan melampaui 2%,” pungkasnya.