Perusahaan Teh Legendaris Sariwangi Divonis Pengadilan Bangkrut

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 19 Oktober 2018 - 09:32 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung pailit karena dinilai gagal membayar utang. Permohonan pernyataan pailit kepada PN Jakpus diajukan oleh PT Bank ICBC Indonesia selaku debitur. ICBC meminta pengadilan untuk untuk membatalkan putusan perdamaian (homologasi) terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kuasa hukum ICBC Swandy Halim mengatakan, kasus ini bermula ketika mengajukan PKPU terhadap Sariwangi dan Indorub. Pengajuan tersebut berujung pada proposal perdamaian PKPU pada September 201 dengan syarat kedua perusahaan itu menunaikan kewajiban utangnya.

"Pihak Sariwangi dan Indorub tidak menunaikan kewajibannya sesuai rencana perdamaian, dan akhirnya pihak dari Bank ICBC mengajukan gugatan untuk membatalkan homologasi tersebut," kata Swandy, Kamis (18/10/2018).

Menurut Swandy, pihak Sariwangi tidak pernah menghadiri persidangan. Dia mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Indorub bersama Sariwangi berencana melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak terima dengan putusan PN Jakpus.

"Silahan saja untuk kasasi, tapi untuk siapa, jadi Indorub mau perdamaian yang mana, perdamaian enggak bisa dipisah-pisah, karena Sariwangi dan Indorub itu saling tanggung menanggung wanprestasi," ujarnya.

Berdasarkan keputusan pengadilan itu, Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sebelumnya disepakati pada 9 Oktober 2015. Di PKPU, Sariwangi tercatat memiliki utang Rp 1,05 triliun. Adapun Indorub punya utang Rp 33,71 miliar kepada sejumlah bank, termasuk ICBC Indonesia.

Hingga 24 Oktober 2017, ICBC memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi, dan Rp 33,82 kepada Indorub. Nilai tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi dan Indorub.