Kadin: Kenaikan PPh Barang Impor Perlu Ada Revisi

Oleh : Ridwan | Selasa, 18 September 2018 - 10:57 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Terkait dengan keputusan pemerintah menaikan Pajak Penghasilan (PPh) impor kepada 1.147 komoditi barang, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melakukan review kembali.

Hal ini akibat beberapa barang yang mengalami kenaikan adalah yang bersifat modal dasar. 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani menyebut sejauh ini timnya sedang mengumpulkan 200 komoditi yang dinilai perlu dilakukan review oleh pemerintah.

“Kalau assessment dari tim ada sekitar 200, barang-barang modal tentunya. Kita lagi review dan akan kita sampaikan sesudahnya. Tapi intinya adalah barang-barang mendasar atau yang memang pertama tidak ada di sini. Walaupun ada di sini tapi kontinuitas dari suplai barang itu tidak ada,” kata Rosan di Jakarta (17/9/2018). 

Ia mengatakan, kebijakan pemerintah ini sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan bahwa kenaikan PPh impor pasal 22 ini hanya kepada barang-barang konsumtif saja.

Namun, ia melihat ada beberapa barang yang diindikasikan merupakan barang-barang modal dasar.

“Ya sebetulnya kita juga memberi beberapa masukan, tapi sebelum kebijakan itu keluar kita sudah mendiskusikan. Kita sudah sampaikan bahwa yang sifatnya konsumtif boleh diberlakukan. Tapi kalau ini yang sifatnya modal dasar atau barang-barang yang diperlukan untuk produksi ekspor ya kita harus hati-hati. Jangan sampai kita mengirim wrong signal, bahwa kita menjadi lebih proteksionis lagi,” ujarnya.

Pekan lalu pemerintah melakukan revisi aturan PPh barang impor. Revisi itu tertuang dalam PMK No 110/2018. PMK tersebut menetapkan perhitungan baru PPh atas 1.147 komoditas. Sebagian besar komoditas tersebut tergolong barang konsumsi. Namun, ada juga sejumlah kecil produk industri yang dikenai tarif PPh baru. 

PMK 110/2018 direncanakan akan resmi berlaku sepekan setelah diumumkan. Melalui kebijakan ini, Kemenkeu berharap dapat mengurangi nilai impor sebesar 2%.