Di Batam Juga Berlaku Aturan Pembawaan Valuta Asing

Oleh : Herry Barus | Senin, 03 September 2018 - 15:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Batam - Bank Indonesia menegaskan ketentuan tentang pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia yang mulai berlaku 3 September 2018 tetap diterapkan di Kawasan Peradagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.

"Batam termasuk. Sesuai definisi di pasal 1 Peraturan BI pembawaan uang kertas asing (UKA), maka keentuan pembawaan UKA termasuk diberlakukan pada pintu kepabeanan Batam," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra di Batam, Senin (3/7/2018)

Pasal 1 PBI tentang UKA menyebutkan, yang termasuk daerah pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU kepabeanan.

PBI Pembawaan UKA, mengatur warga yang membawa dana uang kertas asing minimal setara Rp1 miliar harus mendapatkan izin dari BI. Bila melanggar maka BI mengenakan denda 10 persen dari dana yang dibawa.

Ia mengatakan, penerbitan PBI itu untuk menjaga kestabilitasan ekonomi nasional. PBI Pembawaan UKA berfokus pada upaya BI dalam mengendalikan an menjaga agar aktivitas pembawaan UKA lintas batas tidak mengganggu kestabilan moneter.

"Nanti yang memeriksa adalah aparat bea dan cukai yang berada di pos perbatasan, bukan BI," kata dia.

Hingga saat ini, BI Kepri tidak memiliki data besaran dana uang kertas asing yang dibawa dari Batam ataupun ke Batam dari daerah luar pabean.

Gusti juga menyatakan belum bisa membandingkan arus uang kertas asing dari dan ke Batam dengan daerah lain di Indonesia, mengingat kawasan itu bertentangga dengan Singapura dan Malaysia. Terlebih, banyak penanam modal asing yang berinvestasi di sana.

"Karena ini baru diatur, maka kami tidak memiliki datanya," katanya. (Ant)