Apindo: Jawa Tengah dan Timur Jadi Pilihan Investor

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 09 Februari 2017 - 21:14 WIB

INDUSTRY.co.id, Jababeka - Ketua DPP Apindo Jawa Barat Dedy Wijaya menilai hengkangnya beberapa perusahaan di Jawa Barat khususnya di Karawang dampak kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 yang mencapai 8,5 persen atau besarannya mencapai Rp 3,6 juta. Dirinya juga mengklaim kedepannya, banyak perusahaan yang akan merelokasi pabriknya di wilayah tengah, timur bahkan Jawa Barat bagian timur.

“Imbas kenaikan UMK ini cukup tinggi. Banyak perusahaan yang tak kuat menggaji karyawannya,” kata Deddy dalam seminar ‘Jababeka Tenant Gathering’ di President Executive Club, Kamis (9/2/2017).

Kata dia, pilihan relokasi perusahaan menjadi alternatif agar perusahaan bisa bertahan dan berkembang. Berdasarkan laporan yang masuk ke Apindo banyak perusahaan yang memilih hengkang dari Karawang. Mereka membidik daerah lain yang UMK-nya lebih rendah. Seperti Majalengka, Brebes dan Jepara.

“Relokasi seperti di daerah Kawasan Industri Kendal menjadi pilihan tepat, selain UMK yang rendah berkisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta. Saat ini dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan kereta tidak menjadi masalah untuk merelokasi pabriknya,” jelas dia.

Dirinya pun meminta kepada perusahaan berani bernegoisasi dengan serikat pekerja baik yang ada maupun tidak. Karena menurutnya perusahaan butuh kenyamanan berusaha dan pekerja. “Pihaknya pun bingung yang sering terjadi demo justru di daerah yang UMK-nya yang lebih tinggi dari pada daerah lain,” paparnya.

Sebagai informasi saat ini, ada delapan perusahaan yang ‘Oleng’ dampak kenaikan UMK tersebut. Setidaknya terjadi 6.021 karyawan yang di PHK serta pensiun dini.  

Adapun delapan perusahaan yang terdampak tingginya UMK itu antara lain, PT Bhineka Karya Manunggal, PT Metro Kinki Metal, PT Hansae Karawang Indonesia, PT Beesco, PT Royal Industries Indonesia, PT Kido Jaya, PT Dream Sentosa Indonesia, serta PT Cheong Lim. Ke delapan perusahaan tersebut, bergerak di sektor tas, kulit dan sepatu (TKS).