Hingga Akhir Juni 2018, Realisasi Produksi Batu Bara Nasional Capai 50 Persen Lebih dari Target Awal

Oleh : Ridwan | Selasa, 28 Agustus 2018 - 11:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Realisasi produksi batu bara nasional hingga akhir Juni 2018 sudah lebih 50% dari target awal 2018 sebesar 485 juta ton. Target tersebut kemudian bertambah 100 juta ton menjadi 585 juta ton.

“Kalau sampai 1 Juli, data yang masuk itu produksi sudah 279,6 juta ton,” kata Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM di Jakarta (28/8/2018).

Pemerintah juga mengklaim pasokan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) juga sudah hampir 50% dari proyeksi yang telah ditetapkan. Data yang telah masuk hingga Juli 2018 penyaluran DMO sudah mencapai 61,2 juta ton.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 55,4 juta ton diperuntukan bagi pembangkit listrik. Sisanya 5,8 juta ton diserap industri lain, seperti pupuk, semen dan lainnya,” ungkapnya.

Dia menuturkan, sebanyak 84 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang memasok DMO berkontribusi dalam produksi batu bara.

“Target DMO 121 juta ton,” tukas Bambang. 

Menurut Bambang, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kewajiban DMO sebesar 25% dari produksi. Selain itu, ada penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Sanksi itu berupa persetujuan tingkat produksi 2019 sebesar empat kali realisasi DMO 2018. Namun hingga saat ini sanksi belum diberikan lantaran menunggu hingga akhir 2018.

“Pemenuhan DMO bisa melalui transfer kuota berdasarkan kesepakatan bisnis. Namun harus dilaporkan secara berkala,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut ada 10 perusahaan tambang yang hadir dan menyatakan telah memenuhi ketentuan DMO, yakni PT Berau Coal, PT Bukit Asam Tbk, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Antang Gunung Meratus, PT Karya Bumi Barutama, PT Jorong Barutama Greston, PT Borneo Indobara, dan PT Arutmin Indonesia. Bahkan ada yang telah melampaui ketentuan 25% dari produksi.