Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,138 Miiar

Oleh : Herry Barus | Jumat, 24 Agustus 2018 - 03:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar dolar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekitar Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (Rp1,067 miliar) sehingga total bernilai Rp44,138 miliar serta menyuap anggota DPRD Jambi Rp17,49 miliar.

"Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi 2016-2021 menerima uang melalui Apif Firmansyah senilai Rp34,639 miliar, melalui Asrul Pandapotan Sihotang sejumlah Rp2,77 miliar dan 147.300 dolar AS serta 1 mobil Toyota Alphard dan melalui Arfan sejumlah Rp3,068 miliar, 30 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura," kata jaksa penuntut umum KPK Tri Anggoro Mukti di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8/20018)

Apif adalah bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya di antaranya meminta agar Apif menyelesaikan utang Zumi selama kampanye gubernur dan memperhatikan adik Zumi yaitu Zumi Laza yang akan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi.

Setelah dilantik pada 12 Februari 2016, Zumi membentuk tim yang diketuai Apif yang salah satu anggotanya adalah Muhammad Imaduddin alias Iim selaku rekanan untuk mengerjakan proyek Tahun Anggaran (TA) 2016 yang belum dilelangkan, sekaligus mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun kepala dinas organisasi (OPD) Provinsi Jambi.

Iim sejak Februari 2016 bersedia membiayai beberapa kegiatan awal Zumi sebagai gubernur hingga mencapai Rp1,235 milia. "Atas saran Apif, terdakwa pada 16 Agustus 2016 melantik Dodi Irawan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, dengan pesan melalui Asrul Pandapotan dan Apif agar Dodi lolyal, royal dan total membantu kebutuhan finansial terdakwa serta keluarganya," tambah jaksa Tri.

Dodi Irawan meminta para kabid di Dinas PUPR untuk membuat membuat rekapan sisa "fee" proyek TA 2016. Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan menyampaikan bahwa hanya tersisa Rp7 miliar sedangkan Kepala Bidang yang lain melaporkan tidak ada sisa fee proyek TA 2016.

"Terdakwa yang kecewa kemudian mengganti semua Kepala Bidang di Dinas PUPR termasuk Arfan," ungkap jaksa. (Ant)