Pelaku Fintech Harap Aturan OJK Bisa Akomodatif

Oleh : Herry Barus | Selasa, 21 Agustus 2018 - 10:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pelaku usaha teknologi finansial berbasis teknologi (Tekfin/Fintech) berharap peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan terkait Inovasi Keuangan Digital (IKD) akomodatif untuk mendorong pertumbuhan industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi di Jakarta, Senin (20/8/2-18_  mengatakan OJK dan pelaku industri harus terus meningkatkan koordinasi. Regulator dan industri juga perlu belajar banyak dari kolapsnya beberapa perusahaan "Fintech" di China karena ketiadaan regulasi sehingga meimbulkan tata kelola industri yang keliru.

"Asosiasi belajar dari pengalaman di China. Banyak Fintech tutup karena regulasinya baru ada setelah belasan tahun," ujar dia.

Selama ini, kata Adrian, OJK beberapa kali mengundang pelaku industri untuk berdiskusi dalam merumuskan peraturan baru itu sehingga substansi regulasi tersebut diyakini tidak kontradiktif dengan perkembangan industri.

"Aspirasi pelaku adalah industri 'Fintech' ini rambu-rambunya jelas. Saya kira isi (peraturan) sudah sesuai ekspektasi pelaku industri fintech," ujar dia  seprti dilansir Antara.

Saat ini OJK tengah menggodok aturan baru terkait IKD, setelah sebelumnya otoritas mengeluarkan peraturan mengenai "Fintech" di sektor penyediaan pinjaman (Peer to Peer Lending/P2P).

POJK terkait IKD akan menitikberatkan pada stabilitas sistem keuangan dan juga perlindungan bagi konsumen.

Peraturan OJK terbaru ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan sektor "Fintech" dari berbagai risiko, sehingga mampu mengundang investasi asing di industri yang masih belia ini.

OJK per Senin ini telah membentuk lembaga khusus yang bisa memfasilitasi mediasi jika terjadi perselisihan antara perusahaan teknologi finansial dan konsumennya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan sebelumnya aturan mengenai IKD merupakan bagian dari Paket Kebijakan Agustus 2018 dan akan segera diterbitkan. Ada beberapa poin yang digarisbawahi dalam POJK tersebut khususnya soal perlindungan data nasabah.

"IKD harus punya sistem yang andal untuk melindungi data nasabahnya. Mereka juga wajib memantau sistem secara mandiri dan melakukan manajemen risiko yang memenuhi prinsip kehati-hatian," kata Nurhaida.