Shell Jadi Pelumas Internasional Pertama yang Bersertifikasi SNI

Oleh : Ridwan | Rabu, 15 Agustus 2018 - 14:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Guna mendukung pertumbuhan pelumas baik di Indonesia, PT Shell Indonesia meluncurkan produk pelumas Shell dengan sertifikasi Standar Lubricants Indonesia (SNI).

Peluncuran yang dihadiri oleh Direktur Jendetal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian digelar di Pabrik Pelumas Shell Indonesia di Marunda, Bekasi, Rabu (15/8/2018).

Direktur Pelumas PT Shell Indonesia Dian Andyasuri mengatakan, Shell berupaya untuk dapat memberikan yang terbaik bagi pelanggan di Indonesia, baik dalam hal produk maupun pelayanan.

"Standardisasi produk pelumas otomotif kami yang bersertifikasi SNI dan didukung oleh kandungan komponen dalam negeri merupakan komitmen kami untuk bersama-sama mendorong pembangunan dalam negeri," ungkap Dian.

Shell Indonesia merupakan perusahaan energi internasional pertama yang berhasil meraih sertifikasi SNI dari Badan Standardisasi Nasional (SNI) untuk produk pelumas otomotif yaitu Shell Helix, Shell Rimula, Shell Spirax dan Shell Advance.

Tak hanya itu, kata Dian, pelumas Shell seperti Shell Argina S3 40, Shell Rimula R4X 15W/40 dan Tellus S2 MX68 juga telah berhasil memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementrian Perindustrian Republik Indonesia.

"Dengan adanya sertifikasi ini menunjukkan bahwa kandungan ketiga produk pelumas Shell telah memenuhi persyaratan komponen dalam negeri yang ditetapkan pemerintah. Produk ini juga 100 persen diproduksi di pabrik Shell yang berada di Bekasi," imbuhnya.

Sementara itu, Dirjen IKTA Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono memberikan apresiasi kepada PT Shell Indonesia sebagai brand pelumas internasional pertama yang bersertifikat SNI.

"Ini kita apresiasi sekali karena pemerintah khususnya Kemenperin sedang mendorong bagaimana bisa tingkatkan kualitas produk industri dalam negeri," terangnya.

Menurut Sigit, sertifikasi SNI dibutuhkan untuk menjaga kualitas produk-produk Indonesia serta memberikan keamanan kepada konsumen dan masyarakat.

"Selain itu, SNI berfungsi juga sebagai barier untuk menjaga pasar dalam negeri dari persaingan dengan produk-produk lain sehingga produk dalam negeri yang berkuakitas dapat memimpin di pasaran," papar Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, industri pelumas dalam negeri saat ini ada 44 perusahaan dengan kapasitas produksi mencapai 2 juta kilo liter per tahun, sedangkan utilisasinya baru mencapai 45 persen atau baru mencapai sekitar 1 juta kilo liter per tahun.

"Artinya kapasitas kita sudah besar, sudah mencukupi kebutuhan nasional dari aspek industrinya. Dengan diberlakukannya SNI wajib kita ingin bisa tingkatkan menjadi 75 persen atau 80 persen utilisasinya. Karena demand kita sudah besar sehingga kita bisa berdiri di kaki sendiri, dan mampu supply kebutuhan sendiri," pungkasnya.