Kadin Dukung Langkah Pemerintah Terapkan Sistem OSS di Bidang Kepabeanan

Oleh : Ridwan | Selasa, 07 Agustus 2018 - 10:43 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendukung implementasi Online Single Submission (OSS) di bidang kepabeanan karena dapat mempermudah pelaku usaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mendukung langkah pemerintah yang menerapkan OSS di bidang kepabeanan, cukai, maupun perpajakan. Hanya saja, implementasi OSS ini diharapkan didukung oleh sistem teknologi yang mumpuni.

“Bagus [jika diterapkan], dengan syarat sistem komputer lancar dan tidak hang,” ungkapnya (6/8/2018).

Integrasi sistem OSS ke berbagai bidang juga disebut bakal membantu para pelaku usaha. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini harus terus didukung, apalagi prosesnya terintegrasi di seluruh sistem yang ada di kementerian dan lembaga.

“Dengan sistem yang terintegrasi ini akan baik untuk perizinan ekspor maupun impor,” lanjut Benny.

Pelaku usaha yang ingin mengakses kewajiban kepabeanan memang mesti terdaftar melalui OSS. Ketentuan tersebut merupakan konsekuensi berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang  Kepabeanan, Cukai , dan Perpajakan yang mulai berlaku akhir Juli 2018.

Aturan yang berisi 20 pasal tersebut secara umum menjelaskan pelaksanaan kewajiban kepabeanan pasca implementasi OSS. PMK ini merujuk Pasal 88 Peraturan Pemerintah No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang meminta para menteri atau kepala lembaga menyusun dan menetapkan standar perizinan di sektornya masing-masing.

Dalam konteks kepabeanan, bentuk standarisasinya dengan ketentuan untuk menggunakan sistem OSS dalam proses perizinan di otoritas kepabeanan.

Penegasan mengenai skema ini terdapat dalam Pasal 2 ayat PMK 71/2018 khususnya pada ayat 1, 2 dan 3. Penjelasan ayat 1 misalnya menyebut setiap pelaku usaha yang akan melakukan kewajiban kepabeanannya harus melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, untuk dapat melakukan registrasi kepabeanan, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Artinya, dengan berlakunya kewajiban tersebut maka praktis tanpa perolehan NIB yang dikeluarkan oleh lembaga OSS, pelaku usaha tak bisa memenuhi kewajiban kepabeanannya.

Adapun akses kepabeanan yang dimaksudkan dalam beleid ini hanya berlaku bagi para eksportir maupun importir.

Selain registrasi kepabeanan, pelayanan perizinan terintegrasi dalam sistem elektronik ini juga bisa dilakukan saat pelaku usaha akan mengurus perizinan tempar penimbukan berikat, perizinan kemudahan impor tujuan ekspor, dan pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Ketentuan ini secara prinsip tidak berlaku surut, bagi izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin dimaksud.

Sementara itu, pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan perizinan sebelum berlakunya peraturan menteri ini dan belum mendapatkan persetujuan, proses penyelesaiannya menggunakan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →