Indonesia Butuh 1.785 Mediator Hubungan Kerja Industrial

Oleh : Herry Barus | Kamis, 02 Agustus 2018 - 11:15 WIB

INDUSTRY co.id - Jakarta- Pemerintah Indonesia masih membutuhkan 1.785 tenaga mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

 


Kasubdit Hubungan Kerja Kemnaker Sumondang dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/8/2018)  mengatakan mediator yang ada saat ini masih jauh dari memadai dibandingkan jumlah perusahaan di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Penelitian dan Informasi Kemnaker tahun 2017, jumlah perusahaan di Indonesia ada sekitar 258.427 perusahaan.

Sementara jumlah mediator yang ada saat ini hanya 907 mediator, padahal idealnya dibutuhkan sejumlah 2.692 Mediator. Artinya setiap tahun seorang mediator membina 96 perusahaan atau delalan perusahaan setiap bulan.

Dengan demikian terdapat kekurangan 1.785 mediator karena saat ini baru ada mediator sejumlah 34 persen dari kebutuhan ideal, ujar dia.

Oleh sebab itu mediator harus secara maksimal memberikan yang terbaik, dengan meningkatkan kualitas dan peningkatan kompetensi dari para mediator.

Sehingga mediator menjadi inovatif, professional dan kreatif sehingga mampu bekerja sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman, tambahnya.

Sumondang mengakui berkembangnya dunia usaha dan industri maka berkembang pula permasalahan-permasalahan hubungan industrial yang menuntut peran mediator.

Tak bisa dipungkiri mediator merupakan ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan ditandai ketenangan bekerja para pekerja dan stabilitas dunia usaha, kata dia.

Menurutnya mediator memiliki peranan menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan melalui perundingan Bipartit terlebih dahulu.

Apabila tercapai kesepakatan kedua belah pihak yang berselisih maka mediator akan mengeluarkan Perjanjian Bersama. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha maka mediator dapat mengeluarkan anjuran. (Ant)

Jakarta- Pemerintah Indonesia masih membutuhkan 1.785 tenaga mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

Kasubdit Hubungan Kerja Kemnaker Sumondang dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/8/2018)  mengatakan mediator yang ada saat ini masih jauh dari memadai dibandingkan jumlah perusahaan di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Penelitian dan Informasi Kemnaker tahun 2017, jumlah perusahaan di Indonesia ada sekitar 258.427 perusahaan.

Sementara jumlah mediator yang ada saat ini hanya 907 mediator, padahal idealnya dibutuhkan sejumlah 2.692 Mediator. Artinya setiap tahun seorang mediator membina 96 perusahaan atau delalan perusahaan setiap bulan.

Dengan demikian terdapat kekurangan 1.785 mediator karena saat ini baru ada mediator sejumlah 34 persen dari kebutuhan ideal, ujar dia.

Oleh sebab itu mediator harus secara maksimal memberikan yang terbaik, dengan meningkatkan kualitas dan peningkatan kompetensi dari para mediator.

Sehingga mediator menjadi inovatif, professional dan kreatif sehingga mampu bekerja sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman, tambahnya.

Sumondang mengakui berkembangnya dunia usaha dan industri maka berkembang pula permasalahan-permasalahan hubungan industrial yang menuntut peran mediator.

Tak bisa dipungkiri mediator merupakan ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan ditandai ketenangan bekerja para pekerja dan stabilitas dunia usaha, kata dia.

Menurutnya mediator memiliki peranan menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan melalui perundingan Bipartit terlebih dahulu.

Apabila tercapai kesepakatan kedua belah pihak yang berselisih maka mediator akan mengeluarkan Perjanjian Bersama. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha maka mediator dapat mengeluarkan anjuran. (Ant)