Kemenperin Minta Himpunan Kawasan Industri Bantu Desain Ulang Zona Industri

Oleh : Ridwan | Kamis, 26 Juli 2018 - 15:03 WIB

INDUSTRY.co.id - Bali, Dalam rangka mendorong peningkatan iklim investasi di Indonesia terutama pembangunan kawasan industri, pemerintah telah menyediakan paket kebijakan ekonomi yang mengamatkan adanya pengintegrasian perizinan berusaha secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). 

Plt Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, sistem OSS pada dasarnya menginterkoneksikan dan mengintegrasikan sistem teknologi informasi dan komunikasi pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, PTSP di daerah, serta sistem dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan. 

"Konten perizinan, fasilitas, dan proses bisnis dalam sistem OSS dirancang sederhana, tidak banyak, jelas, tegas, dan murah," kata Putu falam acara Rakernas XIX HKI di Bali, Kamis (26/7/2018).

Ditambahkan Putu, Kementerian Perindustrian sendiri telah menyiapkan program untuk menghadapi era Revolusi Industri 4.0 melalui Roadmap atau Peta Jalan Making Indonesia 4.0. 

"Implementasi Making Indonesia 4.0 memberikan dampak terhadap perubahan pendekatan dan kemampuan baru diperlukan untuk membangun sistem produksi yang inovatif dan berkelanjutan," ungkapnya. 

Dalam inisiatif Making Indonesia 4.0, pemerintah telah memilih 5 sektor utama yang akan dikembangkan yaitu industri otomotif, elektronika, kimia, tekstil serta makanan dan minuman. 

Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan 10 Agenda Prioritas Making Indonesia 4.0 yaitu perbaikan alur material, mendesain ulang zona industri, peningkatan kualitas SDM, pemberdayaan UMKM, menerapkan insentif teknologi, pembentukan ekosistem inovasi, menarik investasi asing, harmonisasi aturan dan kebijakan, membangun infrastruktur digital, dan akomodasi standar sustainability. 

"Dalam jangka pendek, pemerintah akan melakukan tiga langkah strategis agar implementasi Indonesia 4.0 dapat terwujud," imbuh Putu. 

Pertama, menyediakan insentif fiskal yang lebih menarik dan memiliki kepastian. Penyediaan insentif fiskal dan tax holiday akan diberikan kepada industri pionir yang memiliki eksternalitas positif yang besar, baik yang melakukan investasi baru maupun investasi dalam rangka perluasan. 

Langkah kedua, memperbaiki tata cara perizinan baik yang dilakukan di tingkat pusat maupun di daerah. Dan, langkah ketiga, yang diperlukan adalah akselerasi penyediaan diklat-diklat dasar berbasis kompetensi termasuk pengembangan pendidikan vokasi. 

"Dari 10 Agenda Prioritas Making Indonesia 4.0, HKI diharapkan untuk membantu melaksanakan salah satu strateginya yaitu mendesain ulang zona industri," ungkap Putu. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pemerintah akan mengoptimalkan kebijakan zona-zona industri ini termasuk menyelaraskan peta jalan sektor sektor yang menjadi fokus dalam Making Indonesia 4.0 secara geografis, serta peta jalan untuk transportasi dan infrastruktur. 

"Untuk mengoptimalkan penggunaan lahan, pemerintah akan mengevaluasi zona-zona industri yang ada dan akan membangun satu peta jalan zona industri yang komprehensif dan lintas industri," tuturnya.