BPKM: Lima Hambatan Investasi di Indonesia

Oleh : Ahmad Fadli | Minggu, 05 Februari 2017 - 12:11 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengutarakan ada lima kendala investasi di Indonesia yang menjadi hambatan dan harus dipecahkan bersama-sama sejumlah elemen. Pertama adalah banyak peraturan yang menghambat datangnya penanam modal.

"Regulasi, peraturan yang berlebihan, kualitas konsistensi regulasi," kata Thomas, Sabtu (4/2/2017).

Ketiadaan kepastian hukum tetap membuat penanam modal ragu untuk mengembangkan usahanya di Indonesia, maka dibutuhkan upaya merampingkan peraturan.

Kendala kedua, adalah rezim perpajakan yang tidak memberikan ruang lebih kepada pengusaha. Akibatnya, penanam modal memilih untuk berinvestasi di daerah lain yang memberikan kemudahan perpajakan.

Dalam suatu kesempatan, kata dia, menteri keuangan menyampaikan ternyata dari total penerimaan pajak industri, 70 persen di antaranya berasal dari industri manufaktur.

"Beban pajak manufaktur terlalu besar. Bagaimana industri manufaktur kita maju, padahal negara lain memberikan insentif," kata mantan Menteri Perdagangan ini.

Lalu, kendala ketiga, kualitas SDM yang relatif masih rendah. Untuk mengatasi kendala itu, maka pemerintah mendorong pemuda untuk menempuh pendidikan kejuruan, agar memiliki kemampuan khusus yang dibutuhkan dalam industri.

Dan hambatan keempat adalah masalah pertanahan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penanam modal yang tertarik untuk berinvestasi terkendala masalah sertifikasi, izin bangunan serta zonasi lahan.

Hambatan terakhir, adalah masalah infrastruktur sebagai pendukung utama dari industri. Menurut Thomas untuk mengatasi kendala itu, pemerintah giat membangun infrastruktur, mulai dari listrik, sarana angkut, air bersih dan pengumpulan sampah.