FSP Desak Pemerintah Moratorium Pendirian Pabrik Semen

Oleh : Herry Barus | Selasa, 17 Juli 2018 - 12:31 WIB

INDUSTRY.co.id - Padang- Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI) mendesak  pemerintah melakukan moratorium pendirian pabrik semen karena saat ini produksi semen di Tanah Air berlebihan.

"Saat ini kelebihan semen secara nasional mencapai 40 ribu ton per tahun, dan kami sudah surati Presiden pada 2017. Seharusnya Presiden melakukan moratorium pendirian pabrik semen baru di Indonesia,” kata Ketua Umum FSP ISI, Widjajadi di Padang, Senin (16/7/2018)

Menurutnya selain meminta Presiden Jokowi untuk melakukan moratorium, pihaknya juga sudah menyurati Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perindustrian, karena perusahaan semen yang baru saja berdiri di Indonesia, tidak mempedulikan aturan dan perundang-undangan tenaga kerja.

"Banyak dari perusahaan semen asing  yang melarang karyawan untuk mendirikan serikat pekerja, dan itu bertolak belakang pada aturan di Indonesia dan dunia, karena menjadi anggota serikat pekerja itu adalah bagian dari hak asasi manusia," katanya.

Ia menyayangkan tidak ada tindakan nyata  di lapangan yang dilakukan oleh kementerian tersebut.

FSI ISI lanjut Widjajadi, saat ini juga khawatir dengan kondisi industri semen  di Indonesia karena  perusahaan semen baru tersebut menjual  semen jauh di bawah harga pasar semen di Indonesia.

"Hal itu membuat perusahaan semen yang sebelumnya eksis di Indonesia, terpaksa  perang harga di tingkat pemasaran," katanya.

Bahkan lanjut dia dampak dari perang harga itu,  juga membuat perusahaan semen Indonesia, baik swasta maupun semen milik BUMN, terpaksa melakukan langkah-langkah yang merugikan pekerja  hingga pengurangan karyawan.

Ia menambahkan,  telah menjalin komunikasi dengan Asosiasi Semen Indonesia (ASI) untuk bersama-sama beraudiensi dengan pemerintah terkait kebijakan yang diambil.

Bahkan, FSI ISI dan ASI telah menyamakan langkah bahwa ini adalah perjuangan bersama perusahaan dan serikat pekerja industri semen di Indonesia, kata dia.