Dari Kantor PJB Indonesia Power, KPK Peroleh Sejumlah Dokumen

Oleh : Herry Barus | Selasa, 17 Juli 2018 - 06:54 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia Power di Jakarta, Senin malam (16/7/2018) dalam penyidikan kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Saya baru mendapat informasi dari penyidik, tim juga sudah berada di PJB Indonesia Power di Jalan Gatot Subroto untuk lakukan penggeledahan terkait dugaan suap PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Tadi penggeledahan dilakukan di ruang Dirut dan direksi PJB Indonesia Power. Menurut informasi yang disampaikan ke tim, Dirut sedang dalam perjalanan ke kantor PJB Indonesia Power," katanya.

Dia mengatakan penyidik telah menunggu di lokasi sembari tetap melakukan proses penyisiran bukti-bukti terkait perkara tersebut.

PJB Indonesia Power merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Selain kantor PJB Indonesia Power, KPK pada Senin juga menggeledah dua lokasi lainnya terkait kasus itu, yakni ruang kerja tersangka Eni di gedung DPR RI Jakarta dan kantor pusat PLN Jakarta.

Penggeledahan dua lokasi tersebut juga masih berlangsung sampai saat ini.

Sebelumnya, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yakni uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta.

 Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.