Tersandung Hukum, PLN Hentikan Proyek PLTU Riau 1

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 16 Juli 2018 - 19:42 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Manajemen PLN akhirnya memutuskan memberhentikan sementara proyek pembangunan PLTU Riau 1 hingga proses hukum selesai. Dimana PLTU Riau 1 merupakan proyek konsorsium anak usaha PLN yaitu PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) bersama dua perusahaan lainnya, yaitu PT Samantaka dan PT China Wadian.

“Ini sebenarnya proyek belum jadi, belum PPA. Karena tersangkut hukum maka kami hentikan,” kata Dirut PLN Sofyan Basir dalam konferensi persnya di kantor pusat PLN, Senin (16/7/2018).

PLTU Riau 1, kata Sofyan, merupakan proyek pembangkit listrik dengan kapasitas sebesar 2 x 300 MW. Proyek yang masuk dalam serangkaian proyek 35 ribu megawatt ini merupakan proyek yang masuk dalam kelompok EPC PLN.

PLN kemudian menunjuk anak usahanya, PJB sebagai salah satu operator proyek mulut tambang ini. Proyek yang rencananya akan selesai pada 2023 ini memang belum memasuki tahap Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian jual beli listrik.

Saat ini, kata Sofyan, proyek ini baru memasuki tahap Letter of Intern atau kesepakatan konsursium atas syarat pembangunan pembangkit yang diajukan oleh PLN. "Ini memang penunjukan langsung dari PLN ke anak usaha kami, PJB. Nilai investasinya sebesar 900 juta dolar AS," kata Sofyan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dua tersangka itu adalah anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).