KPPU Diperlukan Sebagai Lembaga Independen

Oleh : Anisa Triyuli | Rabu, 11 Juli 2018 - 16:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa kehadiran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen diperlukan dalam upaya untuk menciptakan iklim usaha sehat di dalam negeri.

Enggartiasto menyatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa (10/7/2018) , setelah melakukan pertemuan dengan pihak KPPU dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha, yang nantinya akan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami memerlukan KPPU sebagai lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. Dalam berbagai langkah, kami selalu meminta pendapat dan rekomendasi KPPU, apakah itu nantinya bisa melanggar ketentuan atau tidak," kata Enggartiasto.

Amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diperlukan untuk memperkuat peranan KPPU. Dalam pembahasan RUU tersebut, KPPU tidak masuk dalam tim perancangan, namun masukan dari lembaga tersebut diperlukan pemerintah.

Beberapa hal yang menjadi catatan dalam dalam perubahan tersebut antara lain adalah definisi pelaku usaha, merger perusahaan, masalah status kelembagaan KPPU dan kewenangan KPPU.

"Kami memerlukan masukan dari KPPU, sebab, nanti setelah diundangkan, yang akan melaksanakan amanat UU tersebut adalah KPPU. DPR mengundang KPPU untuk menjadi nara sumber tetap dalam berbagai pembahasan," kata Enggartiasto.

Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat di dalam negeri, KPPU membutuhkan landasan hukum yang kuat dan mampu memberikan persaingan usaha sehat di Indonesia.

Dalam aturan yang lama, beberapa poin menjadi hambatan KPPU dalam upaya menjalankan persaingan usaha yang sehat.

Salah satu poin yang sering mencuat adalah terkait besaran sanksi denda yagn bisa dijatuhkan oleh lembaga independen tersebut terhadap pelaku persaingan usaha tidak sehat. Besaran denda tersebut berkisar dari Rp1 miliar hingga Rp25 miliar.

"Kita ingin menyusun undang-undang yang baik untuk menciptakan iklim usaha yang baik pula. Oleh karena itu, kami akan melakukan pembahasan secara internal, tentunya dengan melibatkan KPPU," kata Enggartiasto seperti dilansir Antara.

Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas RUU Persaingan Usaha tersebut bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan Ham.