Traveler, Perhatikan Ini Daftar Negara yang Membatasi Menggunakan Vape

Oleh : Chodijah Febriyani | Rabu, 11 Juli 2018 - 13:45 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Jika berkunjung ke suatu negara selain perlengkapan yang harus dibawa selama perjalanan, kamu perlu juga mengetahui beberapa peraturan bagi pendatang atau turis saat berkunjung ke negara tersebut. Salah satunya yang baru-baru ini telah ditetapkan di berbagai negara yang melarang untuk menggunapak rokok elektrik atau biasa disebut vape.

Dikutip dari dailymail, Rabu (11/7/2018), sebuah studi Organisasi Kesehatan Dunia mengklaim bahwa rokok elektrik mungkin tidak benar-benar membantu perokok menghentikan kebiasaan mereka.  Akhirnya, setelah mendapat himbauan, sejumlah negara mengikuti peraturan yang diberika oleh studi tersebut. 

Saat ini, India, Filipina, Lebnan, Kamboja dan Vietnam telah memberlakukan peraturan dilarang menggunaka vape. Terbukti, dalam beberapa bulan terakhir, di beberapa bagian India setelah mengeluarkan peraturan tersebut ada seorang pria yang dipenjara selama tiga tahun akibat mengisap rokok elektrik.  Ada juga, seorang vapers di Filipina mendapat hukuman hingga empat bulan di penjara karena vaping di ruang publik.

Lebanon, Kamboja dan Vietnam juga baru-baru ini melarang rokok elektrik tersebut, namun potensi hukuman karena melanggar hukum jauh lebih tidak jelas. Sedangkan, jika sanksi di Thailand, disarankan bagi warga atau wisatawan untuk meninggalkan perlengkapan vape mereka di rumah. Jika ketahuan, hukumannya bisa dipenjara selama 10 tahun. 

Adapun larangan di berbagai negara atau kota lainnya seperti di San Francisco telah melarang rokok elektrik yang beraroma, lalu semua taman nasional termasuk Grand Canyon dan Everglades memiliki batasan dalam vaping yang berlaku. DI Kanada, dengan peraturan lokal yang berlaku. Misalnya, di provinsi British Columbia terdapat undang-undang membatasi vaping di mobil yang berisi anak-anak dan dalam jarak enam meter dari pintu dan jendela yang terbuka.

Vaping juga dilarang di Uni Emirat Arab dan Bandara Dubai. Jika ketahuaan petugas akan menyita rokok elektronik dan perlengkapan vape. Larangan lengkap tentang rokok elektrik juga ada di Singapura, Indonesia, Yordania, Oman, dan Mesir. Sementara Afrika Selatan, Malaysia, dan negara bagian Queensland dan Wilayah Utara Australia melarang penggunaan rokok elektronik yang mengandung nikotin