Pemerintah Siapkan Perpres Penguatan ISPO

Oleh : Herry Barus | Jumat, 03 Februari 2017 - 04:18 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan penguatan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang diharapkan mampu membenahi standard bidang perkebunan khususnya kelapa sawit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat membuka Pertemuan Nasional Sawit Indonesia 2017 mengatakan bahwa pemerintah berupaya untuk menaikkan standard dengan melakukan pembenahan di bidang perkebunan kelapa sawit.

"Standardisasi akan kita naikkan betul dengan pembenahan di bidang perkebunan kelapa sawit, tapi bersama-sama dengan perkebunan yang lain. Kita sudah punya kerangkanya," kata Darmin, di Jakarta, Kamis (3/1/2017)

Dalam waktu dekat, Peraturan Presiden tersebut akan segera ditandatangani untuk diberlakukan guna meningkatkan standardisasi produk dalam negeri, khususnya komoditas kelapa sawit. Dengan diperkuatnya ISPO, diharapkan tidak ada lagi kampanye negatif yang menyudutkan produk sawit Indonesia.

Nantinya, setelah Perpres tersebut dikeluarkan dan bisa diterapkan, diharapkan dalam kurun waktu satu hingga dua tahun mendatang Indonesia mampu menjadi penghasil produk sawit yang berkelanjutan.

"Dalam waktu 1-2 tahun kedepan, kita akan menjadi negara penghasil kelapa sawit yang standardnya tidak bisa dipojokkan oleh orang lain," kata Darmin.

Tantangan terbesar untuk menaikkan standard produk perkebunan khususnya kelapa sawit di dalam negeri antara lain adalah peremajaan tanaman. Menurut dia, perlu upaya membangun mekanisme pembibitan dan peremajaan tanaman yang saat ini kondisinya sudah mendesak untuk dilaksanakan.

Seperti dilansir Antara, Pemerintah menargetkan untuk memulai peremajaan tanaman kelapa sawit milik rakyat pada 2017. Berdasarkan data dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), kendala peremajaan kelapa sawit tersebut antara lain adalah legalitas lahan yang sulit dipenuhi oleh para petani rakyat.

Kendala tersebut akibat dari persyaratan yang ditetapkan oleh BPDP-KS bahwa petani rakyat penerima bantuan dana peremajaan kelapa sawit itu harus membentuk kelompok tani agar proses peremajaan lebih efisien.

Selain itu, petani juga perlu membentuk koperasi, dan memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang sah serta berpotensi mendapatkan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil System (ISPO).

Menko menambahkan, terkait dengan kendala legalitas lahan milik petani rakyat, pemerintah berupaya untuk membenahi hal tersebut. Pembenahan itu merupakan kebijakan ekonomi untuk mewujudkan dan memperbaiki pemerataan perekonomian nasional.

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia. Tercatat, berdasarkan data Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), pada 2016 industri sawit menyumbangkan devisa sebesar 18,1 miliar dolar AS.

Sepanjang 2016, ekspor minyak sawit Indonesia untuk CPO dan turunannya mengalami penurunan sebesar lima persen, dari tahun sebelumnya sebesar 26,4 juta ton, dan menjadi 25,1 juta ton pada tahun 2016. Sementara produksi pada 2016 turun tiga persen menjadi 34,5 juta ton dari sebelumnya 35,5 juta ton.

Sementara itu Kementerian Perindustrian berkomitmen menumbuhkan industri pengolahan kelapa sawit di dalam negeri sebagai pelaksanaan kebijakan nasional hilirisasi di sektor agro.

Sektor ini memberikan sumbangan besar bagi perekonomian nasional melalui peningkatan nilai tambah, kinerja nilai ekspor, penyerapan tenaga kerja, pemerataan kesejahteraan masyarakat, dan kontribusi pada penerimaan negara.  

"Industri kelapa sawit dari hulu sampai hilir merupakan salah satu sektor ekonomi yang sangat strategis. Saat ini, luas perkebunan kelapa sawit diperkirakan mencapai 11,6 juta hektare, di mana lebih dari 41 persen merupakan kebun rakyat" ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Pertemuan Nasional Sawit Indonesia Tahun 2017 di Jakarta, Kamis (2/2/2017).