Fintech Syariah Hadapi Tantangan NPF yang Tinggi

Oleh : Herry Barus | Rabu, 04 Juli 2018 - 19:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Makassar- Pengamat ekonomi syariah Adiwarman Karim menilai pemanfaatan financial technology (fintech) berbasis syariah di Indonesia masih menghadapi persoalan kredit bermasalah (Non Performing Finance/NPF) yang tinggi.

"Ini karena peraturannya sedikit, inovasinya juga belum ada standarnya, makanya kredit bermasalahnya juga tinggi," kata Adiwarman saat ditemui di sela-sela Konferensi Keuangan Syariah ke-3 di Makassar, Rabu (4/7/2018) .
 

Adiwarman menyarankan agar para pelaku fintech berbasis syariah ini berkerja sama dengan perbankan syariah untuk menekan risiko dan mengurangi kekhawatiran konsumen yang ingin memanfaatkan instrumen pembiayaan syariah.

"Kita mendorong fintech untuk bekerja sama dengan perbankan syariah yang mempunyai standar keuangan syariah, agar NPF dapat lebih terkontrol," kata konsultan dari Karim Consulting Indonesia ini.

Selain itu, manfaat bagi fintech, yang sebagian besar merupakan pelaku industri keuangan nonbank ini, untuk berkoordinasi dengan perbankan syariah adalah agar muncul standar penanganan yang jelas terhadap berbagai keluhan dari nasabah.

"Kerja sama ini juga agar ada standar layanan kalau ada yang komplain," jelas Adiwarman .


Dalam kesempatan terpisah, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito seperti dilansir Atara menambahkan salah satu alasan tingginya NPF adalah pengenaan bunga yang tinggi kepada nasabah.

Sarjito mengharapkan para pelaku industri ini bisa memotong biaya perantara yang masih tinggi untuk menekan tingkat bunga agar konsumen tidak ragu untuk memperoleh pembiayaan yang mudah.

"Kenyataannya 'peer-to-peer' masih tinggi, harapannya kedepannya makin baik, sehingga bisa menjadi wahana yang bagus bagi peminjam agar tidak terkena rentenir," ujarnya.

Saat ini, dari 49 Fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, baru satu Fintech yang tercatat berbasis syariah yaitu PT Ammana Fintek Syariah.