Gerindra Segera Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilkada Jabar

Oleh : Herry Barus | Minggu, 01 Juli 2018 - 08:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Sukabumi- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Geridra siap mengajukan gugatan ke Mahkaman Konstitusi (MK) terkait hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada Pilkada Jabar 2018 yang berlangsung 27 Juni.

"Kami saat ini masih berkoordinasi dan terus mengawal suara pasangan calon yang kami usung yakni Sudrajat dan Akhmad Syaikhu (Asyik), karena suara antara Ridwan Kamil-Uu Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) selisihnya sangat tipis," kata Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan di Sukabumi, Sabtu(30/6/2018)

Rencana untuk mengajukan gugatan tersebut akan dilakukan setelah penetapan pemengan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar. Maka dari itu, pihaknya mengimbau relawan, simpatisan dan kader partai mengusung untuk terus mengawal suara Asyik yang saat ini tengah dalam perhitungan di tingkat kecamatan.

Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan berkas-berkas untuk diajukan ke MK sebagai langkah gugatan. Namun demikian, ia mengimbau kepada relawan dan simpatisan Asyik agar bisa menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang bisa merugikan.

Pihaknya juga mengklaim bahwa pada Pilkada Jabar ini yang dimenangkan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN tersebut.

"Seharusnya jangan saling klaim dulu kemenangan sebelum KPU menetapkan siapa yang unggul pada Pilkada Jabar ini, kita tunggu hasil real count, karena hasil hitung cepat bukan menjadi patokan utama," tambahnya kepada awak media.

Di sisi lain, Heri yang merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi menyebutkan bahwa dari hasil hitung cepat pasangan Asyik di Kota dan Kabupaten Sukabumi menang 31 persen lebih mengungguli Rindu.