Presiden Jokowi Pastikan 27 Juni Hari Libur Pesta Demokrasi

Oleh : Herry Barus | Senin, 25 Juni 2018 - 19:02 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Presiden Joko Widodo menjelaskan hari libur nasional saat Pemilihan Kepala Daerah pada 27 Juni 2018 dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi.

"Baru saja siang tadi, saya tanda tangani untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya," kata Presiden Joko Widodo ditemui di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta pada Senin (25/6/2018)

Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan hari libur untuk pilkada serentak itu dilakukan untuk mendukung proses demokrasi yang akan dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia.

Tercatat 117 daerah melakukan pilkada, terdiri atas 17 provinsi, 11 kabupaten dan 39 kota.

Dalam Keppres No. 15/2018 itu tercantum penetapan hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," demikian kutipan dalam keputusan tersebut.