BNI Siap Tampung Pembayaran PPh Final UMKM

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 23 Juni 2018 - 09:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) sebagai bank persepsi menegaskan siap menampung pembayaran pajak penghasilan final dari pelaku UMKM yang tarifnya kini diturunkan oleh pemerintah dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet.

Sekretais Perusahaan BNI Kiryanto dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (22/6/2018) mengemukakan penegasan itu karena BNI selama ini sudah menjadi bank persepsi yang membantu pemerintah dalam menampung pembayaran berbagai komponen pajak hingga cukai.

"BNI telah menjadi bank persepsi yang menampung PPh Final UMKM sejak tahun 2014 hingga saat ini. Selama itu, BNI telah melayani lebih dari 2,7 juta transaksi pembayaran PPh Final UMKM, dengan nilai pajak lebih dari Rp1,78 triliun," ujarnya.

PPh Final UMKM tersebut termasuk komponen pajak yang dilayani dalam Modul Penerimaan Generasi 2 (MPN G2) yang terdiri atas pajak, PNBP dan cukai.

Dengan adanya MPN G2 maka pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat, termasuk PPh Final UMKM dapat dilakukan melalui berbagai jaringani BNI, yaitu teller, ATM, internet banking, mobile banking, dan mini ATM atau EDC.

Pemerintah telah meluncurkan tarif PPh Final bagi UMKM terbaru sebesar 0,5 persen, dari sebelumnya sebesar 1 persen, untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha kecil dalam kegiatan pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan tarif baru ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku efektif pada 1 Juli 2018.

PP ini berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.

Peluncuran tarif baru ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/6) di hadapan 2.000 pelaku UMKM di Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi wajib pajak (WP) yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen ini berlaku selama tujuh tahun bagi WP orang pribadi, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma dan tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroaan terbatas.
 

Dengan pemberlakuan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga diharapkan pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.