Pasca Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Ini Usulan Dirut Telkomsel

Oleh : Ridwan | Kamis, 21 Juni 2018 - 10:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah menyampaikan usulan pasca registrasi ulang nomor SIM prabayar agar terjadi perubahan industri telekomunikasi seluler yang bermanfaat optimal bagi masyarakat maupun outlet mitra layanan. 

“Pertanyaan yang paling mendasarnya apakah registrasi itu sudah selesai? Bagian tersulitnya sudah terselenggara artinya menarik pelanggan untuk melakukan pendaftaran itu sudah dilakukan. Tetapi sisanya masih belum tuntas. Misalnya, masyarakat belum banyak yang mengetahui kalau menggunakan identitas orang lain itu adalah perbuatan melanggar hukum dan bias diancam hukuman pidana," kata Ririek di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, berdasarkan hasil survei perbandingan sebelum dan sesudah proses registrasi kartu prabayar di kalangan pelanggan layanan seluler dan penyedia outlet mitra layanan terjadi peningkatan kesadaran yang signifikan.

“Terjadi perbaikan dalam keseluruhan spek registrasi pada Bulan Juni 2018 dibanding dengan Bulan April 2018, terutama dari sisi compliance. Sisi awareness outlet juga mengalami peningkatan dibandingkan dengan survey Bulan April 2018. Dari hasil survey outlet dapat ditarik kesimpulan bahwa  dengan adanya Awareness Program ini outlet mendapatkan informasi mengenai program registrasi prabayar melalui poster, lealet, brosur, dan banner," papar Ririek. 

Dirut Adriansyah menambahkan pihaknya melibatkan outlet mitra layanan telekomunikasi untuk melakukan pendidikan kepada pelanggan prabayar. 

"Dikarenakan ini adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah maka outlet mengedukasi pelanggan secara lisan," tambahnya.

Menurut Ririek, ada dampak penurunan penjualan kartu perdana sebesar 64% atau setara dengan Rp30 ribu sampai Rp900 ribu. 

"Berdasarkan informasi dari outlet mitra, penurunan pendapatan itu disebabkan pergeseran perilaku pelanggan dari membeli kartu perdana ke isi ulang atau paket internet untuk nomor eksisting," jelasnya. 

Dirut Adriansyah menyebutkan ada beberapa permasalahan yang berkaitan dengan ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Karti Keluarga (KK). Namun permasalahan itu membuat pelanggan prabayar melakukan isi ulang tidak lagi membeli kartu perdana.

“Permasalahan yang paling sering terjadi adalah NIK dan Nomor KK tidak ditemukan, sehingga menimbulkan dampak kepada pelanggan yaitu pelanggan tidak lagi membeli kartu perdana, bergeser menjadi melakukan isi ulang atau membeli paket internet,” ungkapnya.

Guna memastikan Sebagai bahan pembalajaran proses registrasi kartu prabayar dan usulan untuk perbaikan industri telekomunikasi, Dirut Adriansyah menyarankan edukasi kepada masyarakat oleh operator telekomunikasi. 

“Setelah program registrasi ini berjalan tenyata masih banyak masyarakat yang merasa tertipu melalui penyalahgunaan fitur disclaimer. Untuk itu saya ajukan prasyarat agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media dari operator, Dukcapil dan Kementerian Kominfo. Misalnya, pemberitahuan bahwa menggunakan NIK dan KK orang lain adalah perbuatan melanggar hukum, jika yang melakukan penyalahgunaan bukan pemilik NIK yang sah maka blokiran dapat dibuka dan diberlakukan sistem OTP untuk melakukan registrasi, kemudian pemblokiran NIK diajukan oleh operator tetapi sistemnya dibuat di Kominfo sehingga NIK yang disalahgunakan bisa diblokir di semua operator,” pungkasnya.