Kapasitas Industri Kertas Nasional Akan Naik Hingga 10 Juta Ton

Oleh : Ridwan | Selasa, 31 Januari 2017 - 06:41 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Jumlah kapasitas terpasang industri pulp nasional pada 2017 akan meningkat dari 7,93 juta ton menjadi 10,43 juta ton per tahun. Sedangkan, jumlah kapasitas terpasang industri kertas nasional sebesar 12,98 juta ton per tahun.

Saat ini, industri pulp dan kertas di dalam negeri sebanyak 84 perusahaan.

"Tambahan kapasitas pulp tersebut dikontribusikan oleh PT. OKI di Sumatera Selatan sekitar 2,5 juta ton, yang akan mulai berproduksi secara komersial pada Februari 2017" ungkap Dirjen Industri Agro Panggah Susanto pada acara Pengukuhan Kepengurusan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Periode 2016-2021di Jakarta, Senin (30/1/2017)..

Indonesiamerupakansalah satu negara yang memiliki peluang cukup besar untuk pengembangan industri pulp dan kertas, selain beberapa negara di Amerika Latin dan Asia Timur, karena masih adanya area bahan baku kayu dari Hutan Tanaman Industri (HTI) dan potensi bahan baku non-kayu dari limbah perkebunan dan pertanian, terutama tandan kosong kelapa sawit (TKKS).

"Dengan perkebunan kelapa sawit yang saat ini telah mencapai luas sekitar 11,3 juta hektare, tentunya potensi TKKS cukup besar" jelasnya.

Di samping itu, industri pulp dan kertas berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, antara lain dilihat dari kontribusi dalam perolehan devisa sebesar USD5,38 miliar pada tahun 2015.

Sampai September 2016 mencapai USD3,79 miliar atau menempati peringkat ke-7 sebagai penyumbang devisa terbesar dari sektor non migas.

"Industri pulp dan kertas juga menyerap sebanyak 260 ribu tenaga kerja langsung dan 1,1 juta tenaga kerja tidak langsung" tambahnya.

Industri pulp dan kertas ditetapkan sebagai salah satu industri prioritas melalui Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional. Apalagi, Indonesia memiliki keunggulan komparatif terutama di bidang bahan baku dibandingkan dengan negara-negara pesaing yang beriklim sub tropis.

Melalui kesempatan tersebut, kemenperin meminta kepada APKI agar potensi sumber daya alam yang tersedia di dalam negeri dapat diproses menjadi produk-produk bernilai tambah tinggi, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup pada porsi yang tepat. (iaf)