KPK Siapkan Saksi-Bukti Sidang Syafruddin Temenggung

Oleh : Herry Barus | Jumat, 01 Juni 2018 - 06:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya akan menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti lain menyusul tidak diterimanya eksepsi penasihat hukum Syafuddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dengan putusan hakim yang menyatakan tidak menerima eksepsi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, kata Febri, maka kami pandang persidangan ini akan masuk pada babak baru.

"Mulai sidang Rabu depan, penuntut umum KPK akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lain," kata Febri di Jakarta, Kamis (31/5/2018)

Febri menyatakan putusan sela yang dibacakan hakim menegaskan bahwa dakwaan terhadap Syafruddin sah dan telah disusun secara cermat.

"Bahkan sejumlah alasan pihak terdakwa yang menggunakan dalih bahwa kasus ini perdata, sedang ada gugatan lain yang berjalan termasuk tentang audit kerugian keuangan BPK yang dikatakan tidak sah, semua terbantahkan," tuturnya.

Pihaknya pun mengharapkan pengungkapan kasus BLBI tersebut dapat dikawal bersama.

"Kita akan melihat bagaimana negara dirugikan dibalik kerumitan istilah dan proses pengambilan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan perbankan," ungkap Febri.

Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menolak keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.

Dalam perkara ini Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.