Syafruddin Temenggung Minta JPU KPK Hadirkan Sjamsul Nursalim

Oleh : Herry Barus | Jumat, 01 Juni 2018 - 06:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim sebagai saksi ke persidangan.

"Saya sudah baca seluruh BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tapi saya tidak menemukan diperiksanya saksi kunci yaitu orang yang menerima uang tidak pernah diperiksa. Saya mohon melalui yang mulia agar memerintahkan JPU menghadirkan orang yang menerima itu Sjamsul Nurslaim, dan Itjih Nursamlim," kata Syafruddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/5/2018)

Syafruddin menyampaikan hal tersebut dalam sidang putusan sela yang memutuskan bahwa majelis hakim menolak keberatan (eksepsi) Syafruddin dan penasihat hukumnnya sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Ya itu tugas penuntut umum, tapi silakan kalau mau dihadrikan sebagai saksi meringankan," kata ketua majelis hakim Yanto.

"Dalam dakwaan, saya didakwa menguntungkan mereka, memberikan uang itu jadi saya mohon majelis menetapkan 2 orang itu untuk dihadrikan karena keduanya adalah saksi kunci," tambah Syafruddin.

"Dalam perkara pidana yang menentukan pembuktian adalah penuntut umum, saudara bisa membantah dakwaan tapi nanti sambil jalan saja," ungkap Yanto.

"Benar yang mulia, kedua saksi itu tidak ada di dalam BAP," kata penasihat hukum Syafruddin, Ahmad Yani seperti dilansir Antara.

"Keduanya bisa diajukan jaksa tapi bisa juga jadi saksi meringankan, jadi tolong ya jaksa agar saksi-saksi kunci itu agar dihadirkan," kata Yanto.

Dalam perkara ini Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Atas putusan sela itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Rabu, 6 Juni 2018.