Menteri Hanif Himbau Agar THR Diberikan Maksimal H-7 Lebaran
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya maksimal pada H-7 Lebaran.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, hal tersebut untuk memastikan agar karyawan mendapatkan haknya. Di sisi lain, kata Hanif, hal itu juga dilakukan agar para perusahaan juga sadar diri akan kewajibannya untuk memberikan THR pada pegawainya. "Paling lambat pembayaran THR pada H-7 Lebaran," ujarnya, Senin (28/5/2018).
Hanif menegaskan, seluruh pekerja nantinya akan mendapatkan THR-nya termasuk pekerja yang baru bekerja selama satu bulan. Hanya saja, mekanismenya saja yang akan berbeda. "(Ingin) memastikan. Pekerja mendapatkan hak THR-nya. Sekaligus agar pengusaha memastikan kewajibannya," ucapnya.
Hanif juga meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, wali kota hingga bupati untuk ikut serta memperhatikan, mengawasi dan mengawal agar pengusaha membayarkan THR kepada pegawainya. Termasuk juga untuk memastikan agar pembayaran bisa berjalan tepat waktu.
Selain itu, Ia juga meminta kepada para gubernur, bupati/wali kota untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran.
"Masalah pembayaran THR dari tahun ke tahun relatif menurun. Perusahaan yang dilaporkan relatif semakin sedikit. Peran serta dari serikat pekerja di daerah penting untuk membantu kita," jelasnya.
Sedangkan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan pihaknya membuat pos pengaduan.
Diharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota juga bisa ikut serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2018. "Kita minta pembayaran tahun ini tepat waktu. Teman-teman serikat pekerja yang punya masalah bisa diadukan ke Posko THR," pungkasnya.