Perusahaan Tak Beri THR, Adukan ke Posko Ini

Oleh : Ridwan | Senin, 28 Mei 2018 - 20:42 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2018. Posko yang terletak di Kantor Kemenaker ini dibentuk untuk ketiga kalinya guna memfasilitasi sebagai sarana pengaduan pelanggaran pelanggaran dalam pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pembentukan posko ini merupakan hal rutin yang sudah dilakukan setiap tahunnya sejak pertama kali dilakukan pada tiga tahun yang lalu. 

Tujuan dibukanya posko pengaduan ini adalah untuk memfasilitasi agar para pekerja Indonesia bisa mendapatkan hak THRnya secara tepat waktu dan juga sesuai ketentuan.

"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Hanif di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (28/5/2018).

Menurutnya, THR sangat berarti bagi para pekerja. Khususnya untuk membeli segala kebutuhan Lebaran dari mulai baju hingga makanan.

"THR merupakan hak dari para pekerja, otomatis dia akan menjadi kewajiban normatif dari para pengusaha untuk membayarkannya," jelasnya.

Nantinya lanjut Hanif, posko ini akan dibuka mulai hari ini hingga 22 Juni mendatang akan. Posko ini juga akan berdampingan dengan posko mudik Lebaran. 

"Operasi (posko) mulai hari ini (28 Mei 2018). Sampai 22 Juni masa kerja posko THR kita," ucapnya.

Hanif juga meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Walikota hingga Bupati untuk ikut serta memperhatikan, mengawasi dan mengawal agar pengusaha membayarkan THR kepada pegawainya. Termasuk juga untuk memastikan agar pembayaran bisa berjalan tepat waktu.

Apalagi lanjut Hanif, surat edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 sudah diberikan. Yang mana dalam edaran tersebut, dirinya meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran.

"Kita minta pembayaran tahun ini tepat waktu. Teman-teman serikat pekerja yang punya masalah bisa diadukan ke Posko THR," jelasnya.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →