Dapat THR Jangan Dihabiskan Dulu, Ini Dia Tips Mengelola THR Dengan Bijak

Oleh : Hariyanto | Sabtu, 26 Mei 2018 - 15:44 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Menyambut Hari Raya Idul Fitri, para karyawan biasanya mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau pemberi kerja. Banyak orang masih cenderung keliru dalam menggunakan THR.

Masyarakat cenderung menghabiskan seluruh dana THR untuk keperluan hari raya. Padahal, seharusnya dana THR harus dikelola dengan bijak agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hari raya agar tidak mengganggu kebutuhan bulanan. 

Menanggapi hal tersebut, Head of Wealth Management & Digital Retail Business Bank Commonwealth Ivan Jaya memberikan tips mengelola THR dengan bijak.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat anggaran dan skala prioritas. Menurut Ivan, idealnya dana THR yang digunakan untuk keperluan hari raya tidak dihabiskan seluruhnya, disarankan sekitar 20% - 50% dana THR bisa ditabung atau diinvestasikan. 

“Dalam pengelolaan THR, kebutuhan untuk hari raya harus diprioritaskan, seperti pembayaran zakat dan kebutuhan tradisi mudik. Namun, jangan dihabiskan semuanya,” kata Ivan Jaya.

Menurut Ivan, sisa dana THR juga bisa dimanfaatkan untuk membayar utang dan ditabung. Tabungan ini bisa digunakan untuk kebutuhan pengeluaran tahunan seperti pembayaran PBB, pajak kendaraan, atau qurban. “Atau dana THR ini dapat juga diinvestasikan dan jangan diambil untuk kebutuhan masa depan," lanjut Ivan.

Ivan menyarankan agar masyarakat mulai terbiasa untuk menyisihkan dana investasi untuk memiliki masa depan yang aman. Sehingga jika menerima dana bonus tidak serta-merta berhasrat untuk membeli kebutuhan konsumtif yang sifatnya hanya untuk kepuasan diri sementara.

Ivan menyarankan, sebisa mungkin pendapatan tahunan digunakan untuk pengeluaran tahunan dan pendapatan bulanan untuk pengeluaran bulanan. Idealnya, jumlah yang diinvestasikan adalah 50% dari dana THR. Namun, kini investasi tidak lagi membutuhkan uang yang banyak. Dengan Rp100 ribu, kita bisa berinvestasi di reksa dana.