Tak Suplai Ke Pembangkit Listrik, Perusahaan Tambang Akan Dikenakan Sanksi

Oleh : Ahmad Fadli | Sabtu, 26 Mei 2018 - 11:13 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sanksi untuk perusahaan tambang batu bara yang tidak mau memasok ke sektor kelistrikan.

Direktur Jenderal Mineral Batu bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, perusahaan batu bara yang tidak memenuhi pasokan batu bara ke dalam negeri khususnya sektor kelistrikan sebesar 25 persen dari total produksi, maka akan dikenakan sanksi pemotongan produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun berikutnya.

"Kalau tidak mau menyuplai pertama RKAB akan dikurangi. RKAB tahun depan akan dikurangi sesuai dengan kewajiban," kata Bambang, Kamis (24/5/2018).

Menurut Bambang, pemerintah telah mengeluarkan peraturan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan, dengan harga tertinggi sebesar USD 70 per ton.

"Jadi untuk batu bara kami membuat patokan pak. Patokan harga penjualan batu bara," tuturnya.

Hingga 22 Mei 2018, batu bara yang sudah diserap sektor kelistrikan mencapai 32,6 juta ton. Batu bara tersebut dipasok dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) sebanyak 16,9 juta ton. Izin Usaha Pertambangan (IUP) BUMN sebanyak 4,2 juta ton, IUP Penanam Modal Asing (PMA) sebanyak 117,2 ribu ton, IUP lainnya 11,4 juta ton.

"Untuk total realisasi penyerapan batu bara sektor kelistrikan sampai 22 Mei sebesar 32,6 juta ton," tandasnya.